40 HADIS QISAS

DHT

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Hukum Qisas dan Diyat bagi Pembunuh Sengaja

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ، فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا، وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ، وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً، وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً، وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً، وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ». وَذَلِكَ لِتَشْدِيدِ الْعَقْلِ. قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ : ١٤٤٧)[1] 

Terjemahan

Hadis dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW  bersabda: “Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada wali (keluarga) korban. Jika mereka mau, mereka boleh membunuhnya (sebagai qishash), dan jika mereka mau, mereka boleh mengambil diyat. Diyat itu adalah tiga puluh hiqqah (unta betina umur empat tahun), tiga puluh jadza‘ah (unta umur lima tahun), dan empat puluh khalifah (unta betina yang sedang hamil), dan apa pun yang mereka sepakati, maka itu menjadi hak mereka.” Hal itu untuk menunjukkan beratnya urusan diyat. Abu ‘Isa berkata: hadis Abdullah bin ‘Amr ini adalah hadis hasan gharib. (HR al-Tirmidzi  1447)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan ketentuan dalam hukum Islam terkait pembunuhan terhadap seorang mukmin dengan sengaja. Rasulullah SAW  menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan diserahkan kepada keluarga korban (wali al-maqtul). Keluarga korban memiliki hak untuk memilih antara menuntut qishash, yaitu hukuman balas bunuh, atau menerima diyat (tebusan darah) sebagai gantinya. Dalam hadis ini juga dijelaskan bentuk diyat yang besar, yaitu terdiri dari berbagai jenis unta dalam jumlah tertentu, yang menunjukkan bahwa nyawa seorang mukmin memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Besarnya diyat tersebut menunjukkan keseriusan dan beratnya pelanggaran yang terjadi ketika seseorang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Hadis ini juga menggambarkan bahwa Islam memberikan ruang keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menetapkan aturan yang jelas dalam penyelesaian kasus pembunuhan, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menuntut balas.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi ad-Diyah, no hadis 1447, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 412.

Komentar 0