40 HADIS QISAS

DHT

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Qisas dalam Perkara Pertumpahan Darah

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ». (رَوَاهُ مُسْلِمٌ : ١٦٧٨)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Abdullah RA, ia berkata: Rasulullah SAW  bersabda bahwa perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah perkara darah (pembunuhan). (HR Muslim  1678)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa pada hari kiamat, perkara pertama yang akan diadili oleh Allah SWT di antara manusia adalah perkara yang berkaitan dengan darah, yaitu pembunuhan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa urusan nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat besar dalam Islam dan menjadi salah satu perkara yang sangat diperhatikan dalam perhitungan amal di akhirat. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa pembunuhan termasuk dosa besar yang tidak hanya berdampak pada hubungan seseorang dengan Allah SWT, tetapi juga berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena melibatkan hak korban dan keluarganya, maka urusan ini akan diadili secara khusus dan didahulukan pada hari kiamat. Hadis ini juga memberikan penegasan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada penghilangan nyawa, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan harus dijauhi oleh setiap Muslim.

Referensi

  1. Al-Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Kitab al-Qasamah wa al-Muharibin wa al-Qisas wa ad-Diyat, Bab Tahrim ad-Dima’, no hadis 1678, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 1304.

Komentar 0