Hadis
حَدَّثَنَا عَمْرٌو قَالَ: سَمِعْتُ مُجَاهِدًا قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: كَانَ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ القِصَاصُ، وَلَمْ تَكُنْ فِيهِمُ الدِّيَةُ، فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى لِهَذِهِ الأُمَّةِ: {كُتِبَ عَلَيْكُمُ القِصَاصُ فِي القَتْلَى الحُرُّ بِالحُرِّ، وَالعَبْدُ بِالعَبْدِ، وَالأُنْثَى بِالأُنْثَى، فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ}، فَالْعَفْوُ أَنْ يَقْبَلَ الدِّيَةَ فِي العَمْدِ، {فَاتِّبَاعٌ بِالمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ}، يَتَّبِعُ بِالمَعْرُوفِ وَيُؤَدِّي بِإِحْسَانٍ، {ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ} مِمَّا كُتِبَ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، {فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ}، قَتْلٌ بَعْدَ قَبُولِ الدِّيَةِ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٤٢٢٨)[1]
Terjemahan
‘Amr telah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku mendengar Mujahid berkata: aku mendengar Ibnu Abbas RA berkata bahwa dahulu pada Bani Israil berlaku hukum qisas saja dan tidak ada diyat, kemudian Allah Ta‘ala menjadikan untuk umat ini hukum qisas dalam pembunuhan: “orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan,” lalu firman-Nya: “barang siapa yang mendapatkan maaf dari saudaranya,” yaitu dengan menerima diyat dalam pembunuhan sengaja, “maka hendaklah mengikuti dengan cara yang baik dan membayar dengan cara yang baik,” yaitu menuntut dengan cara yang baik dan menunaikan dengan baik, “yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kalian dan rahmat,” dibandingkan dengan hukum umat sebelum kalian, “maka barang siapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang pedih,” yaitu membunuh setelah menerima diyat. (HR al-Bukhari 4228)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas ini menjelaskan bahwa hukum qiṣāṣ dan diyat merupakan bentuk rahmat dan keringanan dari Allah bagi umat Islam. Ibnu Abbas menerangkan bahwa pada umat Bani Israil dahulu hanya berlaku hukum qiṣāṣ tanpa adanya pilihan diyat. Apabila terjadi pembunuhan, maka pelaku harus dibalas dengan hukuman setimpal. Namun Allah memberikan kemudahan kepada umat Islam dengan membolehkan keluarga korban untuk memaafkan dan menerima diyat sebagai pengganti qiṣāṣ. Dalam penjelasan ayat tersebut, Ibnu Abbas menafsirkan firman Allah “barang siapa yang mendapatkan maaf dari saudaranya” sebagai kebolehan menerima diyat dalam kasus pembunuhan sengaja. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menegakkan keadilan melalui qiṣāṣ, tetapi juga membuka pintu kasih sayang dan perdamaian. Keluarga korban diperbolehkan memilih jalan maaf apabila dianggap lebih membawa kebaikan dan kemaslahatan. Karena itu Allah menyebut ketentuan tersebut sebagai “keringanan dan rahmat” bagi umat Islam dibandingkan syariat umat terdahulu. Firman Allah “maka hendaklah mengikuti dengan cara yang baik dan membayar dengan cara yang baik” juga mengandung adab dalam pelaksanaan diyat. Keluarga korban dianjurkan menuntut dengan cara yang baik tanpa melampaui batas, sedangkan pihak pelaku wajib menunaikan diyat dengan baik, jujur, dan tidak menunda-nunda. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga membimbing akhlak dan etika dalam penyelesaian konflik. Pada akhir hadis dijelaskan ancaman bagi orang yang melampaui batas setelah menerima diyat, yaitu dengan tetap membunuh pelaku atau melakukan balas dendam. Para ulama menjelaskan bahwa setelah diyat diterima dan perdamaian disepakati, maka hak qiṣāṣ gugur dan tidak boleh ada permusuhan lanjutan. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa hukum qiṣāṣ dan diyat dalam Islam bertujuan menjaga keadilan, menghilangkan dendam, dan menghadirkan rahmat serta kedamaian dalam masyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih, Kitab ad-Diyat, Bab Qaulillah Ta‘ala: Wa Katabna ‘Alaihim Fiha Anna an-Nafsa bi an-Nafs, no hadis 4228, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 1636.
Komentar 0