Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٢٣٤٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Ikrimah, dari Abdullah bin ‘Amr RA , ia berkata: aku mendengar Nabi SAW bersabda bahwa barang siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah seorang syahid. (HR al-Bukhari 2348)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari sahabat Samurah bin Jundub ini menjelaskan bahwa Islam memberikan perlindungan terhadap budak dan melarang keras tindakan zalim terhadap mereka. Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa saja yang membunuh budaknya maka ia dapat dikenai hukuman mati, dan siapa yang melukai atau memotong anggota tubuh budaknya maka ia juga dapat dikenai balasan yang setimpal. Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun dalam masyarakat saat itu masih terdapat sistem perbudakan, Islam tetap menjaga hak hidup dan kehormatan budak sebagai manusia. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil penting tentang larangan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap budak. Islam datang pada masa ketika budak sering diperlakukan secara sewenang-wenang, lalu syariat memberikan aturan yang melindungi mereka dan mendorong pembebasan budak secara bertahap. Ancaman qiṣāṣ dalam hadis ini menunjukkan bahwa pemilik budak tidak memiliki hak untuk bertindak zalim atau menghilangkan nyawa budaknya sesuka hati. Dengan demikian, Islam menegakkan prinsip keadilan dan persamaan hak dalam perlindungan jiwa manusia. Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai penerapan hukum qiṣāṣ secara teknis dalam kasus ini, terutama ketika menghubungkannya dengan hadis-hadis lain tentang hukum pembunuhan. Namun mereka sepakat bahwa hadis ini menunjukkan besarnya dosa menyakiti budak dan kuatnya larangan berbuat aniaya terhadap mereka. Hadis ini juga mengandung pelajaran bahwa Islam sangat menekankan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa memandang status sosialnya.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih…, Kitab al-Mazalim, Bab Man Qutila Duna Malihi, no hadis 2348, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 877.
Komentar 0