Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِ بِمَكَّةَ، فَكَبَّرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: «لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ». إِلَى هَا هُنَا حَفِظْتُهُ عَنْ مُسَدَّدٍ، ثُمَّ اتَّفَقَا: «أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تُذْكَرُ وَتُدْعَى مِنْ دَمٍ أَوْ مَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ، إِلَّا مَا كَانَ مِنْ سِقَايَةِ الْحَاجِّ وَسِدَانَةِ الْبَيْتِ». ثُمَّ قَالَ: «أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهَ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا، مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ، مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا». وَحَدِيثُ مُسَدَّدٍ أَتَمُّ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٤٥٤٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari penaklukan Mekah, lalu beliau bertakbir tiga kali, kemudian beliau bersabda: “Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Dia menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan golongan-golongan (musuh) dengan sendirian.” Sampai di sini aku menghafalnya dari Musaddad, kemudian keduanya sepakat: “Ketahuilah, sesungguhnya setiap perkara dari masa jahiliah yang dahulu diagungkan dan dituntut, baik berupa darah maupun harta, semuanya berada di bawah kakiku (dihapus), kecuali pelayanan minum bagi jamaah haji dan penjagaan Ka’bah.” Kemudian beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya diyat pembunuhan karena kesalahan yang menyerupai sengaja, yaitu yang terjadi dengan cambuk atau tongkat, adalah seratus ekor unta, di antaranya empat puluh ekor yang sedang mengandung.” (HR al-Bukhari 4549)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash ini menjelaskan tentang diyat dalam pembunuhan syibhul ‘amd, yaitu pembunuhan semi sengaja. Rasulullah SAW menyampaikan hal tersebut dalam khutbah pada hari penaklukan Mekah. Beliau menegaskan bahwa berbagai tradisi jahiliah yang berkaitan dengan tuntutan darah dan harta dihapuskan, kemudian menjelaskan ketentuan diyat bagi pembunuhan yang menyerupai sengaja, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang biasanya tidak mematikan seperti cambuk atau tongkat, tetapi akhirnya menyebabkan kematian korban. Para ulama menjelaskan bahwa syibhul ‘amd adalah keadaan ketika seseorang sengaja melakukan pemukulan atau penganiayaan, namun tidak berniat membunuh dan tidak menggunakan senjata yang lazim menyebabkan kematian. Meskipun demikian, apabila korban meninggal dunia, pelaku tetap dikenai tanggung jawab berupa diyat. Dalam hadis ini Rasulullah SAW menetapkan diyatnya sebesar seratus ekor unta, dan empat puluh di antaranya harus berupa unta yang sedang bunting. Ketentuan ini menunjukkan beratnya konsekuensi dari tindakan kekerasan walaupun pelaku tidak bermaksud membunuh. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga jiwa manusia dan memberikan aturan yang jelas dalam setiap bentuk pelanggaran terhadap keselamatan orang lain. Pembagian jenis pembunuhan menjadi sengaja, semi sengaja, dan tidak sengaja menunjukkan ketelitian syariat dalam mempertimbangkan niat, cara, dan akibat dari suatu perbuatan. Dengan adanya diyat dalam kasus syibhul ‘amd, Islam menegakkan keadilan sekaligus memberikan pelajaran agar manusia berhati-hati dalam bertindak dan tidak melakukan kekerasan terhadap sesama. Selain itu, khutbah Nabi SAW pada peristiwa Fathu Mekah juga mengandung pesan besar tentang penghapusan tradisi balas dendam jahiliah yang tidak terkendali. Syariat Islam menggantikannya dengan hukum yang adil, teratur, dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar penting dalam fikih jinayah mengenai pembunuhan semi sengaja dan ketentuan diyatnya.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi Syibhil ‘Amd, no hadis 4549, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 247.
Komentar 0