40 HADIS QISAS

DHT

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Perkara Darah dihisab Pertama di Akhirat

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٦٤٧١)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abdullah RA, ia berkata: Nabi SAW  bersabda bahwa perkara pertama yang diputuskan di antara manusia adalah dalam urusan darah. (HR Shahih al-Bukhari  6471)

Isi Kandungan

Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari ini menjelaskan betapa besarnya dosa yang berkaitan dengan pertumpahan darah dan pembunuhan dalam Islam. Rasulullah SAW  menyatakan bahwa perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah urusan darah, yaitu segala bentuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia secara zalim. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga jiwa manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam syariat Islam. Para ulama menjelaskan bahwa didahulukannya perkara darah dalam hisab akhirat menunjukkan beratnya tanggung jawab seseorang terhadap hak hidup orang lain. Pembunuhan termasuk dosa besar karena tidak hanya melanggar hak Allah, tetapi juga merampas hak manusia yang sangat mendasar. Oleh sebab itu, Islam memberikan ancaman keras terhadap pelaku pembunuhan dan menetapkan hukum qiṣāṣ sebagai bentuk perlindungan terhadap kehidupan manusia serta pencegahan dari tindak kejahatan. Hadis ini juga menjadi peringatan agar manusia berhati-hati dalam menjaga lisan, tindakan, dan permusuhan yang dapat menjerumuskan pada kekerasan atau pembunuhan. Pertanggungjawaban di akhirat tidak akan terlepas begitu saja meskipun pelaku mungkin lolos dari hukuman di dunia. Karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keamanan, perdamaian, dan penghormatan terhadap nyawa sesama manusia. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran bahwa hak hidup manusia merupakan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban pertama kali di hadapan Allah pada hari kiamat.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Kitab Diyat, Bab Qaulillah Ta‘ala “Wa Idza al-Mawudatu Su’ilat”, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 429.

Komentar 0