Hadis
حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ: سَمِعْتُ زُرَارَةَ بْنَ أَوْفَى، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَنَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ، فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ، فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ؟ لَا دِيَةَ لَهُ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٦٤٩٧)[1]
Terjemahan
Qatadah telah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku mendengar Zurarah bin Aufa dari Imran bin Hushain RA, bahwa seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, lalu orang yang digigit itu menarik tangannya dari mulutnya sehingga gigi serinya jatuh, kemudian mereka berselisih dan mengadukannya kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta jantan menggigit? Tidak ada diyat baginya.” (HR al-Bukhari 6497)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Imran bin Husain ini merupakan penguatan terhadap ketentuan bahwa tidak ada diyat bagi seseorang yang mengalami cedera akibat perbuatannya sendiri. Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki menggigit tangan orang lain dengan keras, lalu orang yang digigit menarik tangannya hingga gigi seri si penggigit terlepas. Ketika perkara itu diadukan kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta jantan menggigit? Tidak ada diyat baginya.” Ucapan Nabi SAW menunjukkan celaan terhadap tindakan agresif tersebut sekaligus penegasan bahwa pelaku tidak berhak menuntut ganti rugi atas cedera yang timbul karena kesalahannya sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar dalam hukum pembelaan diri. Orang yang diserang atau diganggu memiliki hak untuk melepaskan dirinya dari gangguan selama dilakukan secara wajar dan tidak melampaui batas. Dalam kasus ini, orang yang digigit hanya menarik tangannya untuk menyelamatkan diri, bukan bermaksud mencederai lawannya. Oleh sebab itu, kerusakan pada gigi si penggigit Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Imran bin Husain ini merupakan penguatan terhadap ketentuan bahwa tidak ada diyat bagi seseorang yang mengalami cedera akibat perbuatannya sendiri. Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki menggigit tangan orang lain dengan keras, lalu orang yang digigit menarik tangannya hingga gigi seri si penggigit terlepas. Ketika perkara itu diadukan kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta jantan menggigit? Tidak ada diyat baginya.” Ucapan Nabi SAW menunjukkan celaan terhadap tindakan agresif tersebut sekaligus penegasan bahwa pelaku tidak berhak menuntut ganti rugi atas cedera yang timbul karena kesalahannya sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar dalam hukum pembelaan diri. Orang yang diserang atau diganggu memiliki hak untuk melepaskan dirinya dari gangguan selama dilakukan secara wajar dan tidak melampaui batas. Dalam kasus ini, orang yang digigit hanya menarik tangannya untuk menyelamatkan diri, bukan bermaksud mencederai lawannya. Oleh sebab itu, kerusakan pada gigi si penggigit dianggap sebagai akibat langsung dari tindakan agresifnya sendiri sehingga tidak ada kewajiban diyat atasnya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dalam menetapkan tanggung jawab hukum. Tidak semua luka atau kerusakan otomatis menimbulkan hak tuntutan, tetapi harus dilihat sebab dan pihak yang memulai kezaliman. Prinsip ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan hukum dari kesalahan yang ia lakukan sendiri. Selain itu, perumpamaan Nabi SAW tentang “gigitan unta jantan” menggambarkan keras dan buruknya tindakan menggigit orang lain. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran tentang larangan berbuat aniaya, bolehnya membela diri secara proporsional, dan pentingnya keadilan dalam penyelesaian sengketa serta penetapan diyat dalam Islam.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih, Kitab ad-Diyat, Bab Man I‘tada ‘Alaihi Fa‘tada Mitsla ma U‘tudiya ‘Alaihi, no hadis 6497, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 2525.
Komentar 0