Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا». (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ : ٢٩٩٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin ‘Amr RA, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda bahwa barang siapa membunuh seorang mu‘ahad (orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari perjalanan empat puluh tahun. (HR al-Bukhari 2995)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan larangan keras dalam Islam terhadap tindakan membunuh seorang mu‘ahad, yaitu non-Muslim yang memiliki perjanjian damai atau perlindungan dengan kaum Muslimin. Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa pun yang membunuh seorang mu‘ahad tanpa alasan yang benar akan mendapatkan ancaman berat, yaitu tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dan keamanan, bahkan terhadap orang yang tidak seagama selama mereka hidup dalam perjanjian damai. Perlindungan terhadap jiwa manusia tidak hanya berlaku bagi kaum Muslimin, tetapi juga mencakup mereka yang memiliki ikatan perjanjian dengan negara atau masyarakat Islam.Hadis ini juga menunjukkan bahwa melanggar perjanjian dan melakukan pembunuhan terhadap pihak yang telah mendapat jaminan keamanan merupakan dosa besar yang sangat berat di sisi Allah SWT. Hal ini menjadi peringatan agar setiap Muslim menghormati kesepakatan, menjaga keamanan, serta tidak berbuat zalim kepada siapa pun yang hidup dalam perlindungan damai.
Referensi
- Al-Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa as-Shilah wa al-Adab, Bab an-Nahyu ‘an al-Isyarah bi as-Silah, no hadis 2995, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 1155.
Komentar 0