40 HADIS QISAS

DHT

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Haramnya Membunuh Orang Mu'ahad.

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا». (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ : ٢٩٩٥)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Abdullah bin ‘Amr RA, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda bahwa barang siapa membunuh seorang mu‘ahad (orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari perjalanan empat puluh tahun. (HR al-Bukhari  2995)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan larangan keras dalam Islam terhadap tindakan membunuh seorang mu‘ahad, yaitu non-Muslim yang memiliki perjanjian damai atau perlindungan dengan kaum Muslimin. Rasulullah SAW  menegaskan bahwa siapa pun yang membunuh seorang mu‘ahad tanpa alasan yang benar akan mendapatkan ancaman berat, yaitu tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dan keamanan, bahkan terhadap orang yang tidak seagama selama mereka hidup dalam perjanjian damai. Perlindungan terhadap jiwa manusia tidak hanya berlaku bagi kaum Muslimin, tetapi juga mencakup mereka yang memiliki ikatan perjanjian dengan negara atau masyarakat Islam.Hadis ini juga menunjukkan bahwa melanggar perjanjian dan melakukan pembunuhan terhadap pihak yang telah mendapat jaminan keamanan merupakan dosa besar yang sangat berat di sisi Allah SWT. Hal ini menjadi peringatan agar setiap Muslim menghormati kesepakatan, menjaga keamanan, serta tidak berbuat zalim kepada siapa pun yang hidup dalam perlindungan damai.

Referensi

  1. Al-Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa as-Shilah wa al-Adab, Bab an-Nahyu ‘an al-Isyarah bi as-Silah, no hadis 2995, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 1155.

Komentar 0