40 HADIS QISAS

DHT

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan saling Membunuh

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ جَرِيرٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ»، فَقَالَ: «لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٢١)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Zur’ah, dari Jarir semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi SAW  bersabda kepadanya pada saat Haji Wada’: “Diamkanlah manusia (agar mendengarkan),” lalu beliau bersabda: “Janganlah kalian kembali setelahku menjadi kafir dengan saling memukul leher (membunuh) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain.” (HR al-Bukhari  121)

Isi Kandungan Hadis

Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar ini menjelaskan larangan keras mengangkat senjata terhadap sesama kaum Muslimin. Rasulullah SAW  bersabda, “Barang siapa yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” Maksud hadis ini adalah ancaman dan peringatan keras bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan, menebar ketakutan, atau memerangi sesama Muslim tanpa alasan yang benar menurut syariat. Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan “bukan termasuk golongan kami” bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, tetapi menunjukkan bahwa perbuatannya sangat bertentangan dengan ajaran dan akhlak Rasulullah SAW . Islam adalah agama yang menjaga keamanan, persaudaraan, dan keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, mengangkat senjata untuk menakut-nakuti, melukai, atau membunuh sesama Muslim termasuk dosa besar yang dapat merusak persatuan dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Hadis ini juga mengandung peringatan agar kaum Muslimin menjaga lisan, emosi, dan tindakan mereka agar tidak sampai menimbulkan permusuhan dan pertumpahan darah. Dalam banyak hadis lain, Rasulullah SAW  menegaskan bahwa darah seorang Muslim sangat mulia dan haram ditumpahkan tanpa hak. Karena itu, syariat Islam sangat menekankan penyelesaian konflik melalui perdamaian, musyawarah, dan keadilan, bukan dengan kekerasan atau ancaman senjata. Selain itu, hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan sosial dan ketertiban masyarakat. Segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap sesama bertentangan dengan nilai kasih sayang dan persaudaraan dalam Islam. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar penting dalam larangan kekerasan antar sesama Muslim dan kewajiban menjaga persatuan serta kedamaian di tengah umat.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih,Kitab al-Fitan, Bab Man Hamala ‘Alaina as-Silah, no hadis 6480),  (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 56.

Komentar 0