Hadis
عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ جَرِيرٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ»، فَقَالَ: «لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٢١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Zur’ah, dari Jarir semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya pada saat Haji Wada’: “Diamkanlah manusia (agar mendengarkan),” lalu beliau bersabda: “Janganlah kalian kembali setelahku menjadi kafir dengan saling memukul leher (membunuh) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain.” (HR al-Bukhari 121)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar ini menjelaskan larangan keras mengangkat senjata terhadap sesama kaum Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” Maksud hadis ini adalah ancaman dan peringatan keras bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan, menebar ketakutan, atau memerangi sesama Muslim tanpa alasan yang benar menurut syariat. Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan “bukan termasuk golongan kami” bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, tetapi menunjukkan bahwa perbuatannya sangat bertentangan dengan ajaran dan akhlak Rasulullah SAW . Islam adalah agama yang menjaga keamanan, persaudaraan, dan keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, mengangkat senjata untuk menakut-nakuti, melukai, atau membunuh sesama Muslim termasuk dosa besar yang dapat merusak persatuan dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Hadis ini juga mengandung peringatan agar kaum Muslimin menjaga lisan, emosi, dan tindakan mereka agar tidak sampai menimbulkan permusuhan dan pertumpahan darah. Dalam banyak hadis lain, Rasulullah SAW menegaskan bahwa darah seorang Muslim sangat mulia dan haram ditumpahkan tanpa hak. Karena itu, syariat Islam sangat menekankan penyelesaian konflik melalui perdamaian, musyawarah, dan keadilan, bukan dengan kekerasan atau ancaman senjata. Selain itu, hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan sosial dan ketertiban masyarakat. Segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap sesama bertentangan dengan nilai kasih sayang dan persaudaraan dalam Islam. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar penting dalam larangan kekerasan antar sesama Muslim dan kewajiban menjaga persatuan serta kedamaian di tengah umat.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih,Kitab al-Fitan, Bab Man Hamala ‘Alaina as-Silah, no hadis 6480), (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 56.
Komentar 0