Hadis
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ غُلَامًا قُتِلَ غِيلَةً، فَقَالَ عُمَرُ: لَوِ اشْتَرَكَ فِيهَا أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ. وَقَالَ مُغِيرَةُ بْنُ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ: إِنَّ أَرْبَعَةً قَتَلُوا صَبِيًّا، فَقَالَ عُمَرُ مِثْلَهُ. وَأَقَادَ أَبُو بَكْرٍ، وَابْنُ الزُّبَيْرِ، وَعَلِيٌّ، وَسُوَيْدُ بْنُ مُقَرِّنٍ مِنْ لَطْمَةٍ. وَأَقَادَ عُمَرُ مِنْ ضَرْبَةٍ بِالدِّرَّةِ. وَأَقَادَ عَلِيٌّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَسْوَاطٍ. وَاقْتَصَّ شُرَيْحٌ مِنْ سَوْطٍ وَخُمُوشٍ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٦٨٩٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ubaidullah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA, bahwa seorang anak laki-laki dibunuh secara tersembunyi, maka Umar berkata: “Seandainya seluruh penduduk Sana’a ikut serta dalam pembunuhan itu, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya.” Dan Mughirah bin Hakim dari ayahnya berkata: “Sesungguhnya empat orang telah membunuh seorang anak laki-laki,” maka Umar berkata seperti itu pula. Abu Bakar, Ibnu az-Zubair, Ali, dan Suwaid bin Muqarrin juga menegakkan qisas dalam kasus tamparan. Umar juga menegakkan qisas karena pukulan dengan cambuk, Ali menegakkan qisas karena tiga kali pukulan cambuk, dan Syuraih menegakkan qisas karena satu cambukan dan luka gores. (HR al-Bukhari 6896)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari ini menjelaskan tentang pelaksanaan qiṣāṣ terhadap pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama serta penerapan qiṣāṣ pada berbagai bentuk penganiayaan. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa seorang anak dibunuh secara tersembunyi, lalu Umar bin Khattab berkata: “Seandainya seluruh penduduk Sana’a ikut serta dalam pembunuhan itu, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya.” Ucapan ini menunjukkan bahwa menurut para sahabat, semua orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan sengaja dapat dikenai qiṣāṣ meskipun jumlah pelakunya banyak dan korbannya hanya satu orang. Para ulama menjelaskan bahwa ketentuan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan perlindungan jiwa manusia. Jika pembunuhan bersama tidak dikenai hukuman qiṣāṣ, maka hal itu dapat membuka peluang bagi orang-orang untuk bekerja sama melakukan kejahatan demi menghindari hukuman. Oleh sebab itu, syariat memandang semua pihak yang berperan dalam pembunuhan sengaja memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kematian korban. Riwayat ini juga menunjukkan bahwa qiṣāṣ tidak hanya berlaku dalam pembunuhan, tetapi juga pada tindak penganiayaan dan luka fisik. Disebutkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin az-Zubair, dan Suwaid bin Muqarrin pernah menegakkan qiṣāṣ dalam kasus tamparan dan pukulan. Bahkan Syuraih menetapkan qiṣāṣ terhadap satu cambukan dan luka gores. Hal ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan tubuh manusia, sehingga setiap bentuk penganiayaan memiliki pertanggungjawaban hukum. Hadis ini mengandung pelajaran penting bahwa Islam menegakkan keadilan secara tegas tanpa membiarkan pelaku kezaliman lolos dari hukuman, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Di samping itu, penerapan qiṣāṣ pada luka dan penganiayaan menunjukkan bahwa syariat sangat memperhatikan hak individu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 2020.
Komentar 0