Hadis
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَرَأْتُ كِتَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي كَتَبَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ حِينَ بَعَثَهُ عَلَى نَجْرَانَ، وَكَانَ الْكِتَابُ عِنْدَ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، فَكَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا بَيَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ)» وَكَتَبَ الْآيَاتِ مِنْهَا حَتَّى بَلَغَ: «إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ»، ثُمَّ كَتَبَ: «هَذَا كِتَابُ الْجِرَاحِ: فِي النَّفْسِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ» نَحْوَهُ. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٤٨٧٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Syihab, ia berkata: aku telah membaca surat Rasulullah SAW yang beliau tulis untuk ‘Amr bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Najran, dan surat itu berada di tangan Abu Bakar bin Hazm, maka Rasulullah SAW menulis: “Ini adalah penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad,” dan beliau menuliskan ayat-ayat darinya hingga sampai pada firman-Nya: Sesungguhnya Allah cepat perhitungan-Nya, kemudian beliau menulis: “Ini adalah kitab tentang luka-luka: pada jiwa (pembunuhan) terdapat seratus ekor unta,” dan seterusnya. (HR al-Nasa’i 4870)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan an-Nasa'i ini menjelaskan tentang penetapan diyat dalam hukum pidana Islam, khususnya diyat jiwa sebesar seratus ekor unta. Hadis tersebut berasal dari surat Rasulullah SAW kepada Amr bin Hazm ketika beliau diutus ke Najran. Surat itu berisi penjelasan hukum-hukum syariat, termasuk aturan mengenai luka dan pembunuhan. Dalam surat tersebut Rasulullah SAW menetapkan bahwa diyat untuk satu jiwa adalah seratus ekor unta. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam fikih jinayah mengenai besarnya diyat bagi korban pembunuhan. Para ulama menjelaskan bahwa diyat merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan atau penganiayaan. Penetapan seratus ekor unta pada masa itu disesuaikan dengan standar kekayaan masyarakat Arab dan menjadi ukuran resmi dalam syariat. Tujuannya bukan sekadar mengganti kerugian materi, tetapi juga menjaga kehormatan jiwa manusia serta mencegah terjadinya pembunuhan dan permusuhan berkepanjangan. Dengan adanya diyat, Islam memberikan jalan penyelesaian yang adil selain qiṣāṣ, terutama apabila keluarga korban memilih perdamaian dan memaafkan pelaku. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW telah mengatur hukum pidana secara rinci dan tertulis, termasuk masalah diyat dan luka-luka. Hal tersebut membuktikan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan perlindungan hak hidup manusia dan penyelesaian sengketa secara teratur. Para fuqaha kemudian menjadikan hadis ini sebagai salah satu dasar dalam menentukan kadar diyat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap jiwa maupun anggota tubuh. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang sangat besar dalam Islam sehingga pelanggaran terhadapnya harus diselesaikan dengan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Referensi
- Al-Imam Ahmad bin Syu‘aib an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab al-Qasamah wa al-Qisas wa ad-Diyat, Bab Diyat an-Nafs, no hadis 4870, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 429.
Komentar 0