Hadis
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: سَمِعْتُ زُرَارَةَ بْنَ أَوْفَى يُحَدِّثُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ، فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ، لَا دِيَةَ لَكَ». فَأَنْزَلَ اللَّهُ: «وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ». قَالَ: وَفِي الْبَابِ عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ وَسَلَمَةَ بْنِ أُمَيَّةَ وَهُمَا أَخَوَانِ. قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٧٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Qatadah, ia berkata: aku mendengar Zurarah bin Aufa menceritakan dari Imran bin Hushain RA bahwa seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, lalu orang itu menarik tangannya sehingga gigi depannya tanggal, kemudian mereka berselisih dan mengadukannya kepada Nabi SAW , maka beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta jantan menggigit? Tidak ada diyat bagimu.” Kemudian Allah menurunkan ayat: “dan luka-luka ada qisasnya.” (HR al-Tirmidzi 1479)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Jami' at-Tirmidzi dari sahabat Imran bin Husain ini menjelaskan bahwa seseorang tidak berhak mendapatkan diyat apabila cedera yang dialaminya terjadi akibat kesalahannya sendiri. Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki menggigit tangan orang lain dengan keras, kemudian orang yang digigit menarik tangannya hingga gigi si penggigit tanggal. Ketika perkara itu dibawa kepada Rasulullah SAW , beliau memutuskan bahwa tidak ada diyat bagi orang yang giginya tanggal karena ia sendiri yang memulai tindakan aniaya tersebut. Nabi SAW bahkan mencela perbuatannya dengan mengatakan bahwa ia menggigit seperti unta jantan menggigit, menunjukkan kerasnya tindakan tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa pembelaan diri yang wajar tidak menimbulkan kewajiban diyat apabila kerusakan yang terjadi berasal dari tindakan agresif pihak lain. Orang yang digigit hanya berusaha melepaskan dirinya dari gangguan dan tidak bermaksud melukai secara sengaja. Karena itu, kerusakan pada gigi si pelaku dianggap sebagai akibat dari perbuatannya sendiri. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan sebab terjadinya luka dan siapa yang memulai kezaliman. Penyebutan ayat “dan luka-luka ada qiṣāṣnya” menunjukkan bahwa syariat Islam mengatur hak dan tanggung jawab dalam kasus penganiayaan secara adil. Luka dapat dikenai qiṣāṣ atau diyat apabila terjadi karena tindakan zalim, tetapi hak tersebut gugur apabila korban luka sebenarnya adalah pihak yang memulai penyerangan. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran tentang larangan berbuat aniaya, bolehnya membela diri secara wajar, dan pentingnya keadilan dalam menetapkan hukum atas suatu peristiwa.
Referensi
- Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi ar-Rajul Yaqdhamu Yad ar-Rajul, no hadis 1479, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 463.
Komentar 0