40 HADIS ZINA

DHT

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Li'an sebagai Penyelesaian Tuduhan Zina antara Suami dan Istri

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَجَاءَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ وَهُوَ أَحَدُ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ فَجَاءَ مِنْ أَرْضِهِ عَشِيًّا فَوَجَدَ عِنْدَ أَهْلِهِ رَجُلًا فَرَأَى بِعَيْنِهِ وَسَمِعَ بِأُذُنِهِ فَلَمْ يَهِجْهُ حَتَّى أَصْبَحَ ثُمَّ غَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي جِئْتُ أَهْلِي عِشَاءً فَوَجَدْتُ عِنْدَهُمْ رَجُلًا فَرَأَيْتُ بِعَيْنَيَّ وَسَمِعْتُ بِأُذُنَيَّ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا جَاءَ بِهِ وَاشْتَدَّ عَلَيْهِ فَنَزَلَتْ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ }الْآيَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَسُرِّيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبْشِرْ يَا هِلَالُ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا قَالَ هِلَالٌ قَدْ كُنْتُ أَرْجُو ذَلِكَ مِنْ رَبِّي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسِلُوا إِلَيْهَا فَجَاءَتْ فَتَلَاهَا عَلَيْهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَكَّرَهُمَا وَأَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَذَابَ الْآخِرَةِ أَشَدُّ مِنْ عَذَابِ الدُّنْيَا فَقَالَ هِلَالٌ وَاللَّهِ لَقَدْ صَدَقْتُ عَلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ كَذَبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعِنُوا بَيْنَهُمَا فَقِيلَ لِهِلَالٍ اشْهَدْ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قِيلَ لَهُ يَا هِلَالُ اتَّقِ اللَّهَ فَإِنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ وَإِنَّ هَذِهِ الْمُوجِبَةُ الَّتِي تُوجِبُ عَلَيْكَ الْعَذَابَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا يُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَيْهَا كَمَا لَمْ يُجَلِّدْنِي عَلَيْهَا فَشَهِدَ الْخَامِسَةَ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ قِيلَ لَهَا اشْهَدِي فَشَهِدَتْ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قِيلَ لَهَا اتَّقِي اللَّهَ فَإِنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ وَإِنَّ هَذِهِ الْمُوجِبَةُ الَّتِي تُوجِبُ عَلَيْكِ الْعَذَابَ فَتَلَكَّأَتْ سَاعَةً ثُمَّ قَالَتْ وَاللَّهِ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي فَشَهِدَتْ الْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَقَضَى أَنْ لَا يُدْعَى وَلَدُهَا لِأَبٍ وَلَا تُرْمَى وَلَا يُرْمَى وَلَدُهَا وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَعَلَيْهِ الْحَدُّ وَقَضَى أَنْ لَا بَيْتَ لَهَا عَلَيْهِ وَلَا قُوتَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفَّى عَنْهَا وَقَالَ إِنْ جَاءَتْ بِهِ أُصَيْهِبَ أُرَيْصِحَ أُثُيْبِجَ حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالٍ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعْدًا جُمَالِيًّا خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ فَهُوَ لِلَّذِي رُمِيَتْ بِهِ فَجَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعْدًا جَمَالِيًّا خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا الْأَيْمَانُ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ قَالَ عِكْرِمَةُ فَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَمِيرًا عَلَى مُضَرَ وَمَا يُدْعَى لِأَبٍ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٢٢٥٦)[١]

Terjemahan 

Hadis  dari Ibnu Abbas, ia berkata: Hilal bin Umayyah, salah seorang dari tiga sahabat yang diterima taubatnya oleh Allah SWT, pulang dari kebunnya pada waktu sore. Setibanya di rumah, ia mendapati seorang laki-laki bersama istrinya. Ia melihatnya dengan mata kepala sendiri dan mendengarnya dengan telinganya sendiri, tetapi ia tidak berbuat apa-apa hingga pagi hari. Keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, semalam aku pulang ke rumah lalu mendapati seorang laki-laki bersama istriku. Aku melihatnya dengan kedua mataku dan mendengarnya dengan kedua telingaku." Rasulullah SAW merasa berat mendengar pengaduan tersebut. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri..." (QS. An-Nur: 6–9). Maka Rasulullah SAW merasa lega dan bersabda, "Bergembiralah wahai Hilal, sungguh Allah SWT telah memberikan jalan keluar dan penyelesaian bagimu." Hilal berkata, "Aku memang berharap demikian dari Tuhanku." Rasulullah SAW kemudian memanggil istrinya. Setelah ia datang, Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat tersebut kepada keduanya, menasihati mereka, dan mengingatkan bahwa azab akhirat lebih berat daripada azab dunia. Hilal berkata, "Demi Allah, aku benar atas tuduhanku." Sedangkan istrinya berkata, "Ia berdusta." Lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar keduanya melakukan li'an. Hilal bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya. Ketika akan mengucapkan sumpah kelima, ia diperingatkan agar bertakwa kepada Allah karena sumpah itu dapat menyebabkan azab jika ia berdusta. Namun Hilal tetap mengucapkan sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta. Kemudian istrinya diminta bersumpah. Ia juga bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa Hilal berdusta. Ketika akan mengucapkan sumpah kelima, ia diperingatkan agar bertakwa kepada Allah karena azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat. Ia sempat ragu sejenak, lalu berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mempermalukan keluargaku." Lalu ia mengucapkan sumpah kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya jika Hilal benar. Setelah itu Rasulullah SAW memisahkan keduanya. Ia memutuskan bahwa anak yang lahir tidak dinasabkan kepada ayahnya, dan tidak boleh menuduh ibu maupun anak itu berzina. Siapa saja yang menuduh keduanya, maka ia dikenai hukuman had. Ia juga menetapkan bahwa suami tidak lagi berkewajiban menyediakan tempat tinggal dan nafkah bagi istrinya karena perpisahan tersebut bukan karena talak dan bukan pula karena kematian. Rasulullah SAW kemudian bersabda bahwa apabila anak itu lahir dengan ciri tertentu maka ia milik Hilal, namun jika lahir dengan ciri-ciri lain maka ia menyerupai laki-laki yang dituduhkan. Ternyata anak itu lahir dengan ciri-ciri yang menyerupai laki-laki yang dituduhkan. Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya bukan karena adanya sumpah li'an, niscaya akan ada urusan lain antara aku dan perempuan itu." Ikrimah berkata, setelah itu anak tersebut menjadi seorang pemimpin atas kabilah Mudhar, tetapi ia tidak dinasabkan kepada seorang ayah.(HR Abu Dawud: 2256)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan syariat li'an, yaitu mekanisme penyelesaian ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki empat orang saksi sebagaimana disyaratkan dalam hukum zina. Dalam keadaan seperti ini, Islam memberikan jalan keluar melalui sumpah li'an agar hak kedua belah pihak tetap terlindungi. Suami dan istri sama-sama diberi kesempatan untuk bersumpah atas kebenaran ucapan masing-masing, sehingga tidak terjadi kezaliman terhadap salah satu pihak. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan, keturunan, dan keadilan dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah SAW terlebih dahulu mengingatkan kedua belah pihak tentang beratnya konsekuensi sumpah palsu di hadapan Allah, sehingga li'an tidak boleh dilakukan dengan main-main. Setelah li'an selesai, hubungan suami istri diputus secara permanen, anak yang lahir tidak dinasabkan kepada suami, dan tidak seorang pun boleh menuduh ibu maupun anak tersebut tanpa bukti yang sah. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa syariat Islam memberikan penyelesaian hukum yang adil terhadap tuduhan zina dalam rumah tangga, sekaligus melindungi kehormatan setiap individu dan mencegah fitnah yang dapat merusak nasab serta kehidupan keluarga.

Referensi 

  1. Sunan Abī Dāwūd, karya Abū Dāwūd Sulaymān ibn al-Ash'ath al-Sijistānī, tahqiq Muḥammad Muḥyī al-Dīn 'Abd al-Ḥamīd (Beirut: al-Maktabah al-'Aṣriyyah, t.t.), jilid 2, Kitāb al-Ṭalāq, Bāb fī al-Li'ān, hadis No. 2256, hlm. 246–248.

Komentar 0