40 HADIS ZINA

DHT

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Hukuman bagi Budak Perempuan yang Melakukan Zina

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْأَمَةِ إِذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا, ثُمَّ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ.
(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٧٠٣)[١]

Terjemahan 

Hadis  dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang seorang budak perempuan yang berzina, sedangkan ia belum menikah (belum muhshan). Beliau bersabda: "Jika ia berzina, maka deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, maka deralah dia. Kemudian jika ia berzina lagi, maka deralah dia. Setelah itu, juallah dia walaupun hanya dengan harga seutas tali."(HR Muslim: 1703)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang ketentuan hukuman bagi budak perempuan yang melakukan zina sebelum berstatus muhshan (belum menikah). Rasulullah SAW memerintahkan agar budak perempuan yang terbukti melakukan zina dikenakan hukuman cambuk. Apabila ia kembali mengulangi perbuatannya, hukuman tersebut tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah berulang kali melakukan zina, Rasulullah SAW  memerintahkan agar budak tersebut dijual meskipun dengan harga yang rendah. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang zina sebagai perbuatan yang sangat tercela dan harus dicegah melalui penegakan hukum yang adil. Hukuman yang diberikan bertujuan untuk mendidik, memberikan efek jera, serta menjaga kehormatan individu dan masyarakat dari kerusakan moral. Selain itu, perintah menjual budak yang berulang kali melakukan zina menunjukkan upaya untuk menghindarkan lingkungan dari pengaruh buruk akibat kebiasaan maksiat yang terus dilakukan. Hadis ini juga menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosialnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan zina yang dilarang oleh Allah SWT.

Referensi

  1. Ṣaḥīḥ Muslim, karya Muslim ibn al-Hajjaj (Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī, t.t.), jil. 3, hlm. 1329, Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Ḥadd al-Amah idhā Zanat wa Lam Tuḥṣan, hadis no. 1703.

Komentar 0