Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِى وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ وَيُكَذِّبُهُ
[١](رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٢٦٥٧)
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan makna al-lamam (dosa-dosa kecil) daripada apa yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi SAW.' Bahwa Nabi SAW bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagian dari zina yang pasti akan mengenainya, tidak mungkin dihindari. Zina kedua mata adalah melihat (dengan pandangan yang haram), zina lisan adalah berbicara (dengan ucapan yang mengarah kepada maksiat), sedangkan jiwa berangan-angan dan berkeinginan. Kemudian kemaluanlah yang membenarkan semuanya itu atau mendustakannya.'(HR Muslim: 2657)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa perbuatan zina tidak hanya terbatas pada hubungan seksual yang haram, tetapi juga dapat diawali oleh berbagai tindakan anggota tubuh yang mengarah kepadanya. Rasulullah SAW menerangkan bahwa mata dapat melakukan "zina" melalui pandangan yang diharamkan, lisan dapat melakukan "zina" melalui ucapan yang membangkitkan syahwat atau mengarah kepada perbuatan maksiat, sedangkan hati dan jiwa dapat berzina melalui angan-angan, keinginan, dan hasrat yang tidak dijaga. Semua hal tersebut menjadi jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina yang sebenarnya. Hadis ini mengajarkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala sebab dan sarana yang dapat mengantarkan kepadanya. Oleh karena itu, seorang muslim diperintahkan untuk menjaga pandangan, perkataan, pikiran, dan hatinya agar tetap bersih dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat yang haram. Pada akhir hadis dijelaskan bahwa kemaluanlah yang akan membenarkan atau mendustakan semua dorongan tersebut, yakni apakah seseorang benar-benar melakukan zina atau mampu menahan dirinya. Dengan demikian, hadis ini menekankan pentingnya menjaga seluruh anggota tubuh dan hati dari segala bentuk maksiat sebagai upaya mencegah terjadinya zina dan menjaga kesucian diri.
Referensi
- Ṣaḥīḥ Muslim, karya Muslim ibn al-Hajjaj (Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī, t.t.), jil. 4, hlm. 2046, Kitāb al-Qadar, Bāb Quddira ʿalā Ibn Ādam Ḥaẓẓuhu min al-Zinā wa Ghayrih, hadis no. 2657.
Komentar 0