40 HADIS ZINA

DHT

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Pelaksanaan Hukuman Rajam setelah Terbukti Status Muhshan Pelaku Zina

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ فَلَمْ يَعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عَلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَز(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ:٣٨٥)[١]

Terjemahan 

Hadis  dari Jabir, bahwa seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Pada awalnya tidak diketahui bahwa laki-laki tersebut berstatus muhshan (telah menikah), sehingga ia dijatuhi hukuman cambuk. Kemudian setelah diketahui bahwa ia sebenarnya berstatus muhshan, maka ia dirajam. (HR Abu Dawud: 4385)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa penetapan hukuman bagi pelaku zina harus didasarkan pada keadaan dan status pelaku yang sebenarnya. Pada awalnya, laki-laki tersebut dijatuhi hukuman cambuk karena belum diketahui bahwa ia telah berstatus muhshan. Setelah terbukti bahwa ia adalah seorang muhshan, hukuman yang diterapkan disesuaikan dengan ketentuan syariat, yaitu hukuman rajam. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum Islam, keputusan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang benar, bukan pada dugaan atau informasi yang belum lengkap. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan suatu hukuman. Seorang hakim atau pihak yang berwenang wajib memastikan seluruh syarat dan fakta sebelum menjatuhkan keputusan agar hukum yang diterapkan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan, ketelitian dalam pembuktian, dan kepastian hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan syariat dalam menjaga kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat melalui penegakan hukum terhadap perbuatan zina.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Fī Man Yuḥaddu Ṯumma Yuʿlamu bi Iḥṣānihi, no. hadis 4385, jil. 6, hlm. 450.

Komentar 0