Hadis tentang Rajam terhadap Dua Orang Yahudi yang Berzina
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ الْيَهُودُ أَتَوُا النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ جَالِسٌ فِى الْمَسْجِدِ فِى أَصْحَابِهِ فَقَالُوا يَا أَبَا الْقَاسِمِ فِى رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا مِنْهُمْ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٨٨)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: 'Orang-orang Yahudi datang kepada Nabi SAW ketika beliau sedang duduk di masjid bersama para sahabatnya. Mereka berkata: "Wahai Abu al-Qasim, bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan kami yang telah berzina?"(HR Abu Dawud: 488)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta keputusan mengenai kasus zina yang terjadi di kalangan mereka. Kedatangan mereka menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang adil dan dipercaya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Dalam peristiwa ini, kasus zina menjadi perkara yang sangat serius karena menyangkut kehormatan individu dan ketertiban masyarakat. Hadis ini menunjukkan bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang tidak hanya dalam syariat Islam, tetapi juga dalam syariat para nabi terdahulu. Selain itu, hadis ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum secara adil terhadap pelaku zina tanpa memandang latar belakang, suku, atau agama. Melalui peristiwa ini, Rasulullah SAW memperlihatkan sikap yang bijaksana dalam menyelesaikan perkara serta menegakkan hukum berdasarkan wahyu dan ketentuan Allah. Hadis ini juga mengajarkan bahwa setiap pelanggaran moral yang berdampak pada masyarakat harus ditangani dengan penuh keadilan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Referensi
- Sunan Abi Dawud, karya Abu Dawud Sulaiman ibn al-Ash'ats (Beirut: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), jil. 6, hlm. 448, Kitāb al-Ḥudūd, Bāb al-Rajm, hadis no. 488.

Komentar 0