Hadis
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الصَّامِتِ ابْنَ عَمِّ أَبِى هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ جَاءَ الأَسْلَمِىُّ إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ أَصَابَ امْرَأَةً حَرَامًا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَقْبَلَ فِى الْخَامِسَةِ فَقَالَ « أَنِكْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ حَتَّى غَابَ ذَلِكَ مِنْكَ فِى ذَلِكَ مِنْهَا. قَالَ نَعَمْ. قَالَ كَمَا يَغِيبُ الْمِرْوَدُ فِى الْمُكْحُلَةِ وَالرِّشَاءُ فِى الْبِئْرِ. قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَهَلْ تَدْرِى مَا الزِّنَ. قَالَ نَعَمْ أَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا مَا يَأْتِى الرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ حَلاَلاً. قَالَ فَمَا تُرِيدُ بِهَذَا الْقَوْلِ ». قَالَ أُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِى. فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ فَسَمِعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِهِ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ انْظُرْ إِلَى هَذَا الَّذِى سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَلَمْ تَدَعْهُ نَفْسُهُ حَتَّى رُجِمَ رَجْمَ الْكَلْبِ. فَسَكَتَ عَنْهُمَا ثُمَّ سَارَ سَاعَةً حَتَّى مَرَّ بِجِيفَةِ حِمَارٍ شَائِلٍ بِرِجْلِهِ فَقَالَ « أَيْنَ فُلاَنٌ وَفُلاَنٌ ». فَقَالاَ نَحْنُ ذَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « انْزِلاَ فَكُلاَ مِنْ جِيفَةِ هَذَا الْحِمَارِ ». فَقَالاَ يَا نَبِىَّ اللَّهِ مَنْ يَأْكُلُ مِنْ هَذَا قَالَ « فَمَا نِلْتُمَا مِنْ عِرْضِ أَخِيكُمَا آنِفًا أَشَدُّ مِنْ أَكْلٍ مِنْهُ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهُ الآنَ لَفِى أَنْهَارِ الْجَنَّةِ يَنْقَمِسُ فِيهَا. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٣٠ )[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Juraij, ia berkata: Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa Abdurrahman bin Ash-Shamit, sepupu Abu Hurairah, mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: seorang laki-laki dari suku Aslam datang kepada Nabi SAW, lalu bersaksi atas dirinya sendiri sebanyak empat kali bahwa ia telah melakukan hubungan yang haram dengan seorang perempuan. Setiap kali ia mengaku, Nabi SAW berpaling darinya. Ketika ia datang untuk kelima kalinya, Nabi SAW bertanya, apakah engkau benar-benar telah menyetubuhinya? Ia menjawab, ya. Ia bertanya lagi, apakah sampai kemaluanmu masuk ke dalam kemaluannya? Ia menjawab, ya. Ia bertanya lagi, sebagaimana batang celak masuk ke tempat celak dan sebagaimana timba masuk ke dalam sumur? Ia menjawab, ya. Ia bertanya, apakah engkau mengetahui apa itu zina? Ia menjawab, ya. Aku telah melakukan terhadapnya sesuatu yang haram sebagaimana seorang laki-laki melakukan secara halal terhadap istrinya. Ia bertanya, apa yang engkau inginkan dengan pengakuanmu ini? Ia menjawab, aku ingin agar engkau menyucikanku. Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar ia dirajam. Abu Hurairah melanjutkan: kemudian Nabi SAW mendengar dua orang sahabat berkata, salah seorang di antara mereka berkata kepada temannya, lihatlah orang ini. Allah telah menutupi dosanya, tetapi ia sendiri tidak membiarkan dirinya hingga akhirnya dirajam seperti anjing. Nabi SAW tidak menanggapi ucapan mereka. Setelah berjalan beberapa saat, ia melewati bangkai seekor keledai yang kakinya terangkat. Ia bersabda, 'Di mana si Fulan dan si Fulan? Mereka menjawab, kami di sini, wahai Rasulullah. Ia bersabda, turunlah kalian, lalu makanlah bangkai keledai ini.' Mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, siapa yang mau memakan bangkai ini? Ia bersabda, apa yang baru saja kalian lakukan dengan mencela kehormatan saudara kalian itu lebih buruk daripada memakan bangkai ini. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya sekarang ia sedang berada di sungai-sungai surga dan menikmati kenikmatannya. (HR Abu Dawud: 4430)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang besarnya keutamaan taubat yang dilakukan dengan penuh keikhlasan. Seorang laki-laki dari suku Aslam datang kepada Rasulullah SAW dan berulang kali mengakui perbuatan zinanya karena ingin membersihkan dirinya dari dosa. Rasulullah SAW tidak segera menerima pengakuannya, bahkan beberapa kali berpaling darinya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mendorong seseorang membuka aibnya sendiri dan sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman zina. Setelah dipastikan bahwa pengakuannya benar dan memenuhi syarat, barulah hukuman dijatuhkan sesuai ketentuan syariat. Hadis ini juga mengajarkan bahwa orang yang telah bertaubat dan menjalani hukuman atas dosanya tidak boleh dicela atau dihina. Rasulullah SAW menegur para sahabat yang membicarakan pelaku zina dengan buruk setelah ia dihukum. Ia mengumpamakan perbuatan menggunjing kehormatan saudaranya sebagai sesuatu yang lebih buruk daripada memakan bangkai. Bahkan Rasulullah SAW menegaskan bahwa pelaku tersebut telah memperoleh ampunan Allah dan sedang menikmati kenikmatan di surga. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya memberikan kesempatan untuk bertaubat kepada pelaku dosa besar seperti zina, tetapi juga melarang umatnya merendahkan orang yang telah kembali kepada Allah dengan taubat yang tulus.
Referensi
- Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Rajm Māʿiz bin Mālik, no. hadis 4430, jil. 6, hlm. 442–444.
Komentar 0