40 HADIS ZINA

DHT

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Hukuman Zina dalam Hubungan dengan Budak Milik Istri

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ أَنَّ رَجُلاً يُقَالُ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُنَيْنٍ وَقَعَ عَلَى جَارِيَةِ امْرَأَتِهِ فَرُفِعَ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ وَهُوَ أَمِيرٌ عَلَى الْكُوفَةِ فَقَالَ لأَقْضِيَنَّ فِيكَ بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَكَ جَلَدْتُكَ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَكَ رَجَمْتُكَ بِالْحِجَارَةِ. فَوَجَدُوهُ قَدْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجَلَدَهُ مِائَةً . قَالَ قَتَادَةُ كَتَبْتُ إِلَى حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ فَكَتَبَ إِلَىَّ بِهَذَا. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٦٠)[١] 

Terjemahan 

Hadis  dari Habib bin Salim, bahwa seorang laki-laki bernama Abdurrahman bin Hunain menggauli budak perempuan milik istrinya. Lalu perkaranya diajukan kepada An-Nu'man bin Basyir, yang saat itu menjadi gubernur di Kufah. An-Nu'man berkata: aku akan memutuskan perkara ini terhadapmu berdasarkan keputusan Rasulullah SAW. Jika istrimu telah menghalalkan budak perempuan itu untukmu, maka aku akan mencambukmu seratus kali. Namun jika ia tidak menghalalkannya untukmu, maka aku akan merajammu dengan batu. Kemudian mereka mendapati bahwa istrinya memang telah menghalalkan budak perempuan itu untuknya. Maka An Nu'man menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali kepadanya. Qatadah berkata, aku menulis surat kepada Habib bin Salim, lalu ia membalas suratku dengan menyampaikan hadis ini." (HR Abu Dawud: 4460)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa hubungan seksual di luar batas yang dibenarkan oleh syariat tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun melibatkan budak perempuan milik istri. An-Nu'man bin Basyir memutuskan perkara tersebut berdasarkan ketentuan yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW dengan terlebih dahulu memastikan keadaan yang sebenarnya sebelum menjatuhkan hukuman. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum Islam, setiap perkara harus dipastikan fakta dan status hukumnya secara teliti sebelum diberikan keputusan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan, kejelasan hubungan yang halal dan haram, serta tidak membiarkan hubungan seksual dilakukan tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat. Penjatuhan hukuman dilakukan sesuai dengan kondisi dan bukti yang ada, sehingga mencerminkan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan bahwa setiap muslim wajib menjaga diri dari perbuatan yang mendekati zina, memahami batasan-batasan syariat dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta tidak melanggar ketentuan Allah meskipun terdapat unsur kerelaan dari pihak lain.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Fī al-Rajul Yaqaʿu ʿalā Jāriyati Imraʾatihi, no. hadis 4460, jil. 6, hlm. 500.

Komentar 0