Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ مِنْهُمْ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَرُجِمَا قَرِيبًا مِنْ مَوْضِعِ الْجَنَائِزِ عِنْدَ الْمَسْجِدِ. (رواه البخاري: ١٢٦٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Umar RA, bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Nabi SAW dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka yang telah berzina. Maka Nabi SAW memerintahkan agar keduanya dihukum rajam. Lalu keduanya dirajam di dekat tempat jenazah, di samping masjid."(HR al-Bukhari: 1264)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menangani kasus zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan Yahudi. Setelah terbukti melakukan perzinaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Rasulullah SAW memerintahkan agar keduanya dikenai hukuman rajam. Peristiwa ini menunjukkan bahwa zina merupakan pelanggaran berat yang mendapat perhatian serius dalam syariat karena dapat merusak kehormatan individu, keturunan, serta tatanan moral masyarakat. Hadis ini juga menunjukkan sikap adil Rasulullah SAW dalam menegakkan hukum tanpa membedakan agama, suku, atau status sosial pelakunya. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang benar dan bukti yang sah, bukan karena kedudukan seseorang. Selain itu, hadis ini menggambarkan pentingnya menjaga kesucian hubungan laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yang sah serta menjauhi segala perbuatan yang dapat mengantarkan kepada zina. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan, nasab, dan ketertiban sosial melalui penerapan hukum yang adil dan tegas terhadap perbuatan zina.
Isi Kandungan Hadis
- Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, karya Muḥammad ibn Ismāʿīl al-Bukhārī (Beirut: Dār Ṭawq an-Najāh, 1422 H), jil. 2, Kitāb al-Janāʾiz, Bāb al-Rajm ʿinda al-Muṣallā, hadis no. 1329.
Komentar 0