40 HADIS ZINA

DHT

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Hukuman bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Syariat Islam

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنَ الأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٣٥٥)[١]

Terjemahan 

Hadis dari Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: seorang yang berzina setelah berstatus muhshan (telah menikah), maka ia dirajam; seseorang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia dibunuh, disalib, atau diasingkan dari negeri; atau seseorang yang membunuh jiwa, maka ia dibunuh sebagai qisas." (HR Abu Dawud: 4355)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa pada dasarnya darah, jiwa, dan kehormatan seorang muslim adalah suci sehingga tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Rasulullah SAW menerangkan bahwa hanya dalam keadaan tertentu hukuman yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat diterapkan, salah satunya terhadap pelaku zina yang telah berstatus muhshan, yaitu orang yang telah menikah secara sah kemudian melakukan perzinaan. Dalam kondisi tersebut, syariat menetapkan hukuman rajam setelah terpenuhi seluruh syarat pembuktian yang sangat ketat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa hukuman dalam Islam bertujuan menjaga lima tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya menjaga agama, jiwa, dan keturunan. Penetapan hukuman tidak boleh dilakukan berdasarkan prasangka atau tuduhan semata, melainkan harus melalui proses peradilan yang adil dan pembuktian yang sah. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa syariat Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak hidup manusia, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang mengancam ketertiban dan kehormatan masyarakat.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb al-Ḥukm Fī Man Irtadda, no. hadis 4355, jil. 6, hlm. 289–290.

Komentar 0