Hadis tentang Menjauhi Ucapan yang Menyakiti Orang Lain
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ " . قَالَ زُبَيْدٌ فَقُلْتُ لأَبِي وَائِلٍ أَنْتَ سَمِعْتَهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ يَرْوِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ شُعْبَةَ قَوْلُ زُبَيْدٍ لأَبِي وَائِلٍ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)(٦٤)
Terjemahan
Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud RA : Rasulullah SAW bersabda, Mencerca seorang muslim adalah suatu kefasikan , dan memeranginya adalah kekafiran Zubayd berkata: Aku bertanya kepada Abu Wa’il, Apakah kamu mendengar hal ini dari Abdullah, yang meriwayatkannya dari Rasulullah SAW Dia menjawab, Ya. Catatan: Narasi Syu'bah tidak mencakup pertukaran antara Zubayd dan Abu Wa'il.(HR Muslim No 64)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa mencaci menghina atau mengucapkan perkataan yang menyakiti sesama Muslim merupakan perbuatan fasik yang bertentangan dengan akhlak Islam. Seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya agar tidak melontarkan ucapan yang dapat melukai kehormatan dan perasaan orang lain. Hadis ini juga menegaskan bahwa memerangi sesama Muslim tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa yang sangat besar. Seorang Muslim hendaknya menjaga persaudaraan saling menghormati dan menghindari permusuhan baik melalui ucapan maupun perbuatan. Hadis ini mengajarkan bahwa menjaga lisan merupakan salah satu bentuk kesempurnaan iman dan menjadi sarana untuk menciptakan kedamaian persatuan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Referensi
1.Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, jilid 2, pembahasan Hadis No. 64 tentang hukum mencaci sesama Muslim dan makna kefasikan dalam hadis.

Komentar 0