Hadis tentang Menjaga Lisan dari Perkataan yang Dilarang
Hadis
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يُعْتِقُ جَارِيَتَهُ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا لَهُ أَجْرَانِ ( رواه البخاري) (٢٥٤٤)
Terjemahan
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa RA , ia berkata: Rasulullah SAW bersabda mengenai orang yang memerdekakan hamba sahaya perempuannya, lalu menikahinya, bahwa ia mendapatkan dua pahala( HR al-Bukhori No Hadis 2544)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang keutamaan memerdekakan hamba sahaya dan menikahinya dengan cara yang halal. Seseorang yang memerdekakan budak perempuannya kemudian menikahinya akan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala karena memerdekakan seorang hamba dan pahala karena menjaga kehormatan serta melaksanakan pernikahan yang sesuai dengan syariat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong pembebasan budak dan memberikan penghargaan besar terhadap orang yang melakukan kebaikan tersebut. Memerdekakan hamba merupakan amal mulia karena mengangkat seseorang dari status perbudakan menuju kebebasan. Selain itu, hadis ini mengajarkan bahwa hubungan antara manusia harus dibangun dengan cara yang baik dan terhormat. Jika seseorang ingin menikahi hamba sahayanya, maka memerdekakannya terlebih dahulu merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap dirinya. Hadis ini juga menjadi bukti bahwa amal kebaikan akan mendapatkan balasan dari Allah, dan semakin besar manfaat suatu amal bagi orang lain, semakin besar pula keutamaan yang diberikan kepadanya.
Referensi
1.Sahih al-Bukhari, hadis no. 2544

Komentar 0