Hadis tentang Bersuci dari Madzi
Hadis
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ (رواه البخارى: ٢٦٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ali, ia berkata: aku adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW karena kedudukan putrinya dariku, lalu orang itu bertanya, maka Nabi bersabda: Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu. (HR al-Bukhari: 266)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa cairan madzi termasuk najis yang tidak mewajibkan mandi besar, tetapi cukup dengan mencuci bagian yang terkena dan berwudhu. Ini menunjukkan adanya perbedaan hukum antara jenis-jenis hadas dalam Islam. Selain itu, hadis ini juga mencerminkan kemudahan dalam syariat Islam. Dengan adanya keringanan ini, umat Islam tidak merasa terbebani dalam menjalankan ibadah, karena setiap kondisi memiliki ketentuan yang sesuai.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 13, no hadis 266 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 76.

Komentar 0