Hadis tentang Cara Thaharah dari Najis dengan Air
Hadis
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ، أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ (رواه البخارى: ٢١٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Yahya bin Sa’id, ia berkata: aku mendengar Anas bin Malik RA berkata: seorang Arab Badui datang lalu kencing di salah satu bagian masjid. Maka orang-orang menegurnya, tetapi Nabi SAW melarang mereka. Setelah ia selesai, Nabi memerintahkan untuk didatangkan seember air, lalu disiramkan pada bekas kencing tersebut. (HR al-Bukhari: 219)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan cara mensucikan najis dengan air, yaitu dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis hingga hilang. Ini merupakan metode dasar dalam thaharah.
Selain itu, Rasulullah SAW menunjukkan sikap bijaksana dalam menghadapi orang yang belum memahami aturan. Nabi SAW tidak langsung memarahi, tetapi memberikan solusi setelah perbuatan itu selesai. Lebih dalam, hadis ini mengajarkan bahwa menjaga kesucian tempat ibadah adalah hal yang sangat penting, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang penuh hikmah dan kelembutan.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 58, no hadis 219 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 65-66.

Komentar 0