Hadis tentang Adab Thaharah Larangan Buang Hajat di Tempat Umum
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ، قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ (رواه مسلم: ٢٦٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat, mereka bertanya: apakah itu wahai Rasulullah? Nabi menjawab: orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh. (HR Muslim: 262)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan larangan buang hajat di tempat umum karena dapat mengganggu orang lain. Hal ini merupakan bagian dari adab thaharah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa bersuci tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga sosial. Seorang Muslim harus memperhatikan kenyamanan dan kebersihan bagi orang lain. Lebih lanjut, hadis ini menunjukkan bahwa kebersihan lingkungan adalah bagian dari keimanan, sehingga thaharah mencakup aspek individu dan masyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an- Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Sahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-‘Adl ‘an al-‘Adl’an Rasulillah, (Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 20, no hadis 269, h. 131.

Komentar 0