Hadis tentang Bersuci dari Najis sebagai Syarat Sah Shalat
Hadis
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ. قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم: إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا. وَقَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا (رواه ابوداود: ٦٥٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudriyyi, ia berkata: ketika Rasulullah SAW sedang shalat bersama para sahabatnya, ia melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri. Maka ketika para sahabat melihat hal itu, mereka pun melepas sandal mereka. Setelah selesai shalat, Rasulullah bersabda: apa yang membuat kalian melepas sandal kalian? mereka menjawab: kami melihat engkau melepas sandalmu, maka kami pun melepas sandal kami. Nabi bersabda: sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Nabi bersabda lagi: apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, hendaklah ia melihat sandalnya. Jika terdapat kotoran atau najis, maka hendaklah ia menggosoknya, kemudian shalat dengan memakainya. (HR Abu Dawud: 650)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa bersuci dari najis merupakan syarat penting dalam pelaksanaan shalat. Rasulullah SAW langsung melepas sandal ketika diketahui terdapat najis, menandakan bahwa kebersihan adalah bagian dari sahnya ibadah. Selain itu, hadis ini mengajarkan sikap teliti dalam menjaga kesucian, bahkan pada hal yang sering dianggap sepele seperti alas kaki. Seorang Muslim dituntut untuk memastikan dirinya dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. Lebih dalam, hadis ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam sangat praktis. Membersihkan najis tidak harus dengan cara yang sulit, cukup dengan menggosoknya hingga hilang, maka sudah dianggap suci.
Referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), juz 2, bab 91, no hadis 650, h. 483.

Komentar 0