40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

DHT

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Nikah Mut'ah

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

* Hadis

عَنِ ابْنِ أَبِي عَبْلَةَ ،عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ (رواه البخاري :٤٨٢٥)[١]

Terjemahan

Hadis dari Abi Ablah, sesungguhnya Ali RA berkata kepada Ibn Abbas: sesungguhnya Nabi SAW melarang nikah mut’ah dan (juga) daging keledai jinak pada waktu Perang Khaibar.  (HR al-Bukhari: 4825)

Isi kandungan Hadis

 Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut‘ah, yaitu pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan bersifat sementara. Larangan tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam harus dibangun atas dasar keberlangsungan, tanggung jawab, serta tujuan membentuk keluarga yang tetap dan harmonis, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa hukum nikah mut‘ah telah dihapus dan dinyatakan haram oleh Nabi SAW pada masa Perang Khaibar, sehingga mayoritas ulama sepakat menolak praktik tersebut karena bertentangan dengan tujuan utama syariat pernikahan.

* Hadis

عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سُبْرَةَ الْجُهَنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ زَمَانَ الْفَتْحِ، مُتْعَةِ النِّسَاءِ، وَأَنَّ أَبَاهُ كَانَ تَمَتَّعَ بِبُرْدَيْنِ أَحْمَرَيْنِ. (رواه مسلم :٢٦)[٢]

Terjemahan

Hadis dari al-Rabi‘ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya, bahwa ia mengabarkan kepadanya: sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah mut‘ah pada saat penaklukan (Makkah), yaitu mut‘ah dengan wanita, dan bahwa ayahnya pernah melakukan mut‘ah dengan mahar dua lembar kain merah". (HR Muslim: 26).

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik nikah mut‘ah pada masa penaklukan Makkah. Hadis ini menunjukkan bahwa nikah mut‘ah pernah terjadi pada masa awal Islam dalam kondisi tertentu, namun kemudian dihapus hukumnya dan dinyatakan haram oleh Nabi SAW. Penyebutan mahar berupa dua lembar kain merah juga menunjukkan bahwa mut‘ah dilakukan dengan akad dan imbalan tertentu, tetapi tetap tidak dibenarkan setelah datang larangan tersebut. Dengan demikian, hadis ini menjadi salah satu dasar penting bahwa pernikahan dalam Islam harus bersifat tetap, memiliki tanggung jawab, dan bertujuan membangun keluarga yang berkelanjutan, bukan hubungan sementara yang dibatasi waktu.

* Hadis

حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُبْرَةَ الْجُهَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَقَالَ: أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ.   (رواه مسلم :٢٨)[٣]

Terjemahan

 Al-Rabi‘ Bin Sabrah Al-Juhani telah menceritakan kepada kami, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut‘ah dan bersabda: Ingatlah, sesungguhnya mut‘ah itu haram mulai dari hari ini hingga hari kiamat, dan siapa yang telah memberikan sesuatu (sebagai mahar), maka janganlah ia mengambilnya kembali”. (HR Muslim: 28).

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menegaskan keharaman nikah mut‘ah secara permanen hingga hari kiamat. Rasulullah SAW tidak hanya melarang praktik tersebut, tetapi juga menegaskan bahwa hukum haramnya berlaku tetap dan tidak lagi dibolehkan setelah itu. Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam harus dibangun atas dasar tanggung jawab, keberlangsungan, dan tujuan membentuk keluarga yang sah, bukan hubungan sementara untuk kepentingan sesaat. Selain itu, perintah agar mahar yang telah diberikan tidak diambil kembali mengandung ajaran tentang menjaga etika, keadilan, dan hak perempuan meskipun akad mut‘ah telah dinyatakan haram.

Referensi

  1.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 5th edn (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2007)., no. 4826
  2.   Al-Imam Muslim, Shahih Muslim, 3rd edn (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2008)., no. 26
  3.  Al-Imam Muslim, Shahih Muslim, 3rd edn (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2008).,  h 40

Komentar 0