Hadis tentang Larangan Berlebihan dalam Memberi Mahar
Hadis
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَىٰ عِنْدَ اللَّهِ، لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ عَلَىٰ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً قَالَ أَبُو عِيسَىٰ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَأَبُو الْعَجْفَاءِ السُّلَمِيُّ اسْمُهُ هَرَمٌ. وَالْأُوقِيَّةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا، وَثِنْتَا عَشْرَةَ أُوقِيَّةً أَرْبَعُمِائَةٍ وَثَمَانُونَ دِرْهَمًا. (رواه الترمذي :١١٣٩)[١]
Terjemahan
Hadis Umar bin al-Khattab berkata: Ingatlah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada wanita. Karena jika itu merupakan suatu kemuliaan di dunia atau bentuk takwa di sisi Allah, maka tentu Nabi Allah SWT yang paling berhak atas hal itu. Setahuku, Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang wanita pun dan tidak pernah menikahkan seorang pun dari putri-putrinya dengan mahar yang lebih dari dua belas uqiyyah”. (HR al-Tirmidzi: 1139)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini mengajarkan bahwa Umar bin Khattab RA melarang berlebihan dalam menetapkan mahar, karena Rasulullah SAW sendiri tidak pernah menikah atau menikahkan putrinya dengan mahar yang besar, menunjukkan bahwa kemuliaan bukan diukur dari besarnya mahar.
Referensi
- Abu ʿIsa Muḥammad ibn ʿIsa al-Tirmizi, Sunan Tirmidzi. (Beirut: Dar al-Fikr, 1994)., h. 1139

Komentar 0