Hadis tentang Anjuran Memenuhi Syarat Sebelum Menikah
Hadis
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ، مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ. (رواه أبى داود: ٤٨٧٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Uqbah dari Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (dengan pernikahan).” (HR. abu Daud: 2141)
Isi kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA ini menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat yang disepakati dalam akad pernikahan. Rasulullah SAW menegaskan bahwa syarat yang paling wajib untuk dipenuhi adalah syarat yang berkaitan dengan kehalalan hubungan suami istri, yakni syarat dalam pernikahan. Ini mengajarkan bahwa pernikahan adalah ikatan yang agung dalam Islam dan segala komitmen yang telah disepakati dalam akadnya harus dijaga dan ditepati dengan sungguh-sungguh, sebagai bentuk tanggung jawab di hadapan Allah.
Referensi
- Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud (Beirut: Dar al-Fikr, 1994)., h 2141.

Komentar 0