Hadis tentang Larangan Nikah Syighar
* Hadis
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.(رواه البخاري:٤٨٢٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibn Umar RA, bahwa: Rasulullah SAW melarang al-syighar, al-syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya dengan orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, tanpa mahar kedua pernikahan tersebut. (HR al-Bukhari: 4822)
Isi Kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menunjukkan larangan praktik nikah syighār dalam Islam, yaitu pernikahan yang dilakukan dengan sistem tukar-menukar perempuan tanpa pemberian mahar. Larangan tersebut menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dijadikan objek transaksi atau alat kepentingan antarwali dalam pernikahan. Hadis ini juga menunjukkan pentingnya mahar sebagai hak wajib bagi perempuan dalam akad nikah, sekaligus menekankan bahwa pernikahan harus dilandasi kerelaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan, bukan semata-mata kesepakatan antarwali demi keuntungan tertentu.
* Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الشِّغَارِ . قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ (رواه البخاري :٦٥٥٩)[٢]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah RA, Bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar aku bertanya kepada Nafi‘: Apa itu syighar? ia menjawab: seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dan laki-laki itu menikahkan putrinya (sebagai imbalan) tanpa mahar, atau seorang menikahkan saudarinya, dan yang lain juga menikahkan saudarinya, tanpa mahar. (HR al-Bukhari: 6559).
Isi kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menegaskan keharaman praktik nikah syighār, yaitu pernikahan yang didasarkan pada pertukaran perempuan antara dua pihak tanpa pemberian mahar. Hadis ini memperjelas bahwa praktik tersebut dapat terjadi baik terhadap anak perempuan maupun saudara perempuan yang dijadikan objek timbal balik pernikahan. Larangan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa akad nikah tidak boleh dibangun atas kepentingan wali semata, melainkan harus menjaga hak perempuan, termasuk hak memperoleh mahar sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan dalam pernikahan. Hadis ini juga mengandung pesan bahwa Islam menolak segala bentuk praktik pernikahan yang mengandung unsur ketidakadilan dan merendahkan martabat perempuan.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 5th edn (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2007)., no. 4822
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 5th edn (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2007)., no. 6559

Komentar 0