40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

DHT

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Menikahi Gadis sebelum Meminta Izinnya

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. (رواه البخاري :٦٥٦٩)[١]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang janda (perempuan yang pernah menikah) tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana izin gadis itu?” Beliau menjawab: “Diamnya (tanda setuju).” (HR al- Bukhari: 6569)

Isi kandungan Hadis

Hadis ini menegaskan bahwa persetujuan perempuan adalah syarat dalam pernikahan, baik janda maupun gadis, meskipun bentuknya berbeda janda dengan pernyataan jelas, sedangkan gadis cukup dengan izin implisit seperti diam karena faktor rasa malu. Ini secara langsung membatalkan praktik pemaksaan oleh wali tanpa persetujuan perempuan. Kalau kamu jujur melihat realitas, banyak orang masih menganggap wali sebagai penentu mutlak, padahal hadis ini jelas: perempuan punya otoritas atas dirinya. Mengabaikan izin ini bukan sekadar kesalahan sosial, tapi pelanggaran terhadap prinsip yang ditetapkan Nabi SAW.

Referensi

  1.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 6569

Komentar 0