40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

DHT

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Anjuran Memberi Mahar yang Pantas

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

* Hadis

عن أنَسٍ أنَّ عَبدَ الرَّحمنِ بنَ عَوفٍ تَزَوَّجَ امرأةً على وزنِ نَواةٍ، فرأى النبيُّ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بَشَاشَةَ العُرْسِ، فسأله، فقال "إني تَزَوَّجتُ امرأةً على وزنِ نَواةٍ." (رواه البخاري :٤٨٥٣)[١]

Terjemahan

Hadis dari Anas RA: Abdurrahman bin Auf menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma Kemudian Rasulullah SAW melihat tanda-tanda kebahagiaan pernikahan padanya, lalu Ia bertanya, dan Abdurrahman menjawab: "Aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma." (HR. al- Bukhari: 4853)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa mahar dalam pernikahan tidak harus bernilai besar atau memberatkan, selama diberikan dengan kesanggupan dan kerelaan pihak yang menikah. Pernikahan Abdurrahman bin Auf dengan mahar yang sederhana menunjukkan bahwa Islam mempermudah urusan pernikahan dan tidak menjadikan kemewahan sebagai syarat utama dalam membangun rumah tangga. Hadis ini juga mengandung ajaran bahwa kebahagiaan dan keberkahan pernikahan lebih ditentukan oleh kesungguhan, tanggung jawab, dan niat yang baik daripada besarnya mahar atau kemegahan acara pernikahan.

* Hadis

عن أَنَسٍ رضي الله عنه: أنَّ النَّبِيَّ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عَوفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ، فقال: "ما هذا؟" قال: "إنِّي تَزَوَّجْتُ امرأةً على وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ." قال رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ: "بارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ." (رواه البخاري :٤٨٦٠)[٢]

Terjemahan

Hadis dari Anas RA: Nabi SAW melihat bekas warna kuning (za'faran atau semacamnya) pada Abdurrahman bin Auf, lalu Ia bersabda: "Apa ini?" Abdurrahman menjawab: “Aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.” Lalu Nabi SAW bersabda: “Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.”  (HR. al- Bukhari: 4860)

Isi kandungan Hadis

 Kandungan hadis ini menunjukkan anjuran untuk mengadakan walimah sebagai bentuk pengumuman dan ungkapan syukur atas terlaksananya pernikahan. Rasulullah SAW mendoakan keberkahan bagi Abdurrahman bin Auf setelah menikah, yang menunjukkan pentingnya doa dan keberkahan dalam membangun rumah tangga. Hadis ini juga menegaskan bahwa walimah tidak harus mewah atau berlebihan, karena cukup dilakukan sesuai kemampuan, bahkan hanya dengan seekor kambing. Selain itu, hadis ini mengandung ajaran bahwa Islam mempermudah pernikahan dan mendorong kesederhanaan tanpa menghilangkan nilai syiar dan rasa syukur dalam pernikahan.

Referensi

  1.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4853
  2.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4860.

Komentar 0