40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

DHT

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Anjuran Memberikan Mahar walaupun Hafalan Al Qur-an

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

* Hadis

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ. فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: أَعْطِهَا ثَوْبًا. قَالَ: لاَ أَجِدُ. قَالَ: أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: فَقَدْ زَوَّجْتُكَـهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. (رواه البخاري :٤٧٤۱)[١]

Terjemahan

Hadis dari Sahl bin Sa'd berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Sesungguhnya aku telah menyerahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya SAW.  Maka Ia bersabda: “Aku tidak butuh kepada wanita”. Lalu seorang lelaki berkata, “Nikahkanlah aku dengannya”. Nabi SAW bersabda: “Berikanlah kepadanya sehelai kain”. Lelaki itu berkata, “Aku tidak punya.” Nabi SAW bersabda: “Berikan walau hanya cincin dari besi.” Ia tetap tidak mampu. Maka Nabi SAW bertanya: “Apa yang engkau hafal dari Al-Qur’an?” Ia menjawab: “Aku hafal ini dan itu.” Nabi SAW pun bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang engkau hafal dari Al-Qur’an.”  (HR al- Bukhari: 4741)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Islam mempermudah pernikahan dan tidak menjadikannya sebagai sesuatu yang memberatkan. Rasulullah SAW tetap mendorong terlaksananya pernikahan meskipun calon suami tidak memiliki harta yang banyak, bahkan mahar dapat berupa sesuatu yang sederhana atau manfaat yang bernilai, seperti mengajarkan Al-Qur’an. Hadis ini juga menegaskan pentingnya mahar dalam akad nikah, walaupun jumlahnya sedikit, serta menunjukkan bahwa ilmu dan hafalan Al-Qur’an memiliki kedudukan yang mulia hingga dapat dijadikan mahar. Selain itu, hadis ini mengandung ajaran bahwa kualitas agama dan ilmu lebih utama dibanding kemewahan materi dalam membangun rumah tangga.

* Hadis

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا، فَقَالَ: مَا لِيَ اليَوْمَ مِنَ النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، زَوِّجْنِيهَا. قَالَ: مَا عِندَكَ؟ قَالَ: مَا عِندِي شَيْءٌ. قَالَ: أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. قَالَ: مَا عِندِي شَيْءٌ. قَالَ: فَمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ قَالَ: كَذَا وَكَذَا. قَالَ: فَقَدْ مَلَّكْتُكَـهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ. (رواه البخاري :٤٨٤٧)[٢]

Terjemahan

Hadis dari Sahl bin Sa’d RA berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya (untuk dinikahi). Maka Ia bersabda, “Aku hari ini tidak butuh kepada wanita.” Lalu seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya.” Maka Ia bertanya, “Apa yang kamu miliki?” Ia menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun.” Nabi SAW bersabda, “Berikan kepadanya walau cincin dari besi.” Ia berkata, “Aku tidak punya apa pun.” Ia bertanya, “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Aku hafal ini dan itu.” Maka Nabi SAW bersabda, “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR al- Bukhari: 4847)

Isi kandungan Hadis

 Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pernikahan dan tidak menjadikannya bergantung pada kekayaan atau kemewahan materi. Rasulullah SAW tetap melangsungkan akad nikah meskipun calon suami tidak memiliki harta, bahkan mahar yang dianjurkan dapat berupa sesuatu yang sangat sederhana. Ketika lelaki tersebut tidak memiliki apa pun, hafalan Al-Qur’an yang dimilikinya dijadikan mahar, yang menunjukkan kemuliaan ilmu agama dan nilai spiritual dalam pernikahan. Hadis ini juga mengandung ajaran bahwa kesungguhan, agama, dan kemampuan memberikan manfaat lebih utama daripada ukuran materi dalam membangun rumah tangga yang baik.
Referensi
  1.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4741
  2.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4847

Komentar 0