Hadis tentang Larangan Mengelabui atau Memanipulasi Hukum Allah
Hadis
ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا، فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا، أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا ثُمَّ بَاعُوهَا. (رواه البخاري: ٢١١٠ )[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata: telah sampai kepada Umar RA bahwa seseorang menjual khamar, maka ia berkata: semoga Allah membinasakan si fulan. Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah SAW bersabda: semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak (hewan) atas mereka, lalu mereka meleburkannya kemudian menjualnya. (HR al-Bukhari: 2110)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan larangan mengelabui atau memanipulasi hukum Allah dengan cara mencari-cari alasan agar sesuatu yang haram menjadi seolah-olah halal. Diceritakan bahwa kaum Yahudi mengakali larangan Allah dengan melebur lemak yang diharamkan lalu menjualnya, dan perbuatan seperti ini dikecam keras. Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk rekayasa untuk menghalalkan yang haram tetap dihukumi haram. Dalam Islam, yang dinilai bukan hanya bentuk luar perbuatan, tetapi juga niat dan hakikat dari tindakan tersebut.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 2, h. 774.

Komentar 0