40 HADIS HALAL DAN HARAM

DHT

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Sutra dan Emas bagi Laki-laki

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَرِيرًا بِشِمَالِهِ وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَالَ: إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ. (رواه إبن ماجه: ٣٧٢٦)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ali bin Abi Thalib RA berkata: Rasulullah SAW mengambil kain sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, kemudian Nabi SAW mengangkat keduanya dengan kedua tangannya, lalu bersabda: sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutra) diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka. (HR Ibnu Majah: 3726)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki dalam Islam, tetapi dihalalkan bagi perempuan. Rasulullah SAW menegaskan larangan ini dengan menunjukkan langsung kedua benda tersebut, sebagai bentuk penegasan hukum agar umat memahami batasan halal dan haram dengan jelas. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan syariat tidak didasarkan pada keinginan manusia, tetapi pada wahyu Allah melalui Rasul-Nya.

Referensi

  1. Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Rab’i al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah  (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 11, h. 101.

Komentar 0