Hadis tentang Kehalalan Upah bagi Tukang Bekam
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ. (رواه البخاري: ٢١٠٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata: Nabi SAW pernah berbekam, dan Nabi SAW memberi upah kepada orang yang membekam-Nya. Seandainya hal itu haram, tentu Nabi SAW tidak akan memberinya upah. (HR al-Bukhari: 2103)
Isi Kandungan HadiS
Hadis ini menjelaskan bahwa jasa bekam adalah pekerjaan yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dibuktikan dengan Nabi SAW yang pernah berbekam dan memberikan upah kepada orang yang melakukannya, sehingga menunjukkan bahwa upah dari pekerjaan tersebut adalah halal.
Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dan diberi imbalan oleh Rasulullah SAW tidak mungkin termasuk perkara yang diharamkan. Maka, mengambil upah dari jasa yang bermanfaat dan tidak melanggar syariat diperbolehkan dalam Islam.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 8, h. 19.

Komentar 0