40 HADIS HALAL DAN HARAM

DHT

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan-Larangan di Kota Mekkah

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: حَرَّمَ اللَّهُ مَكَّةَ، فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا لِأَحَدٍ بَعْدِي، أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا، وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ. (رواه البخاري: ١٢٨٤)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW. bersabda: sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan (menjadikan tanah suci) Makkah, maka Makkah tidak pernah dihalalkan bagi siapa pun sebelumku, dan tidak akan dihalalkan bagi siapa pun setelahku. Makkah hanya dihalalkan untukku sesaat pada siang hari (ketika penaklukan Makkah). Tidak boleh dipotong tumbuh-tumbuhan di tanahnya, tidak boleh ditebang pohon-pohonnya, tidak boleh diusir hewan buruannya dan tidak boleh dipungut barang temuannya kecuali oleh orang yang mengumumkannya (untuk mencari pemiliknya). (HR al-Bukhari: 1284)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa Makkah adalah tanah suci yang dimuliakan oleh Allah, sehingga memiliki aturan khusus yang tidak berlaku di tempat lain. Rasulullah SAW. menegaskan bahwa di Makkah tidak boleh menebang pohon, tidak boleh mengganggu hewan buruan, dan tidak boleh mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini menunjukkan besarnya kehormatan dan kesucian kota Makkah.

Referensi

  1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 1, h. 452.

Komentar 0