40 HADIS EKOTEOLOGI

DHT

Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Ekoteologi

Ekoteologi merupakan cara pandang yang menghubungkan ajaran agama dengan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Kata ini gabungan dari ekologi (ilmu tentang lingkungan) dan teologi (ilmu tentang ketuhanan). Lalu, bagaimana hadis Nabi SAW memandang hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan? Temukan jawabannya melalui koleksi hadis dalam aplikasi ini.

Foto Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Milda Yanti Putri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS EKOTEOLOGI

Penyusun: Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Membunuh Hewan untuk Bermain-main

Disusun oleh: Milda Yanti Putri (@mildaputri_) · Bagian dari 40 HADIS EKOTEOLOGI

Hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً عَجَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْهُ يَقُولُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَناً قَتَلَنِى عَبَثاً وَلَمْ يَقْتُلْنِى لِمَنْفَعَةٍ. (رواه النَّسَائِي: ٤٤٥٨)[١] 

Terjemahan

Hadis dari 'Amr bin al-Syarid, ia berkata: saya mendengar al-Syarid berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: siapa yang membunuh burung pipit dengan sia-sia maka burung tersebut akan berteriak kepada Allah, dan mengatakan: wahai Tuhanku, sesungguhnya fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu manfaat. (HR al-Nasai: 4453)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang larangan membunuh hewan tanpa tujuan yang dibenarkan, karena tindakan tersebut merupakan bentuk kesia-siaan dan kezaliman terhadap makhluk hidup. Secara ekoteologis, hal ini menunjukkan bahwa setiap makhluk memiliki nilai dan fungsi dalam ekosistem, sehingga tidak boleh dirusak atau dihilangkan tanpa alasan yang sah. Larangan ini mengajarkan manusia untuk menghormati kehidupan, menjaga keseimbangan alam, serta bertindak penuh tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.

Referensi

  1. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’i al-Mujtaba',  (al-Risalah al-’Alamiah, 2018), Juz 7, h. 275.

Komentar 0