Hadis tentang Larangan Membunuh Hewan untuk Bermain-main
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً عَجَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْهُ يَقُولُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَناً قَتَلَنِى عَبَثاً وَلَمْ يَقْتُلْنِى لِمَنْفَعَةٍ. (رواه النَّسَائِي: ٤٤٥٨)[١]
Terjemahan
Hadis dari 'Amr bin al-Syarid, ia berkata: saya mendengar al-Syarid berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: siapa yang membunuh burung pipit dengan sia-sia maka burung tersebut akan berteriak kepada Allah, dan mengatakan: wahai Tuhanku, sesungguhnya fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu manfaat. (HR al-Nasai: 4453)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang larangan membunuh hewan tanpa tujuan yang dibenarkan, karena tindakan tersebut merupakan bentuk kesia-siaan dan kezaliman terhadap makhluk hidup. Secara ekoteologis, hal ini menunjukkan bahwa setiap makhluk memiliki nilai dan fungsi dalam ekosistem, sehingga tidak boleh dirusak atau dihilangkan tanpa alasan yang sah. Larangan ini mengajarkan manusia untuk menghormati kehidupan, menjaga keseimbangan alam, serta bertindak penuh tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.
Referensi
- Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’i al-Mujtaba', (al-Risalah al-’Alamiah, 2018), Juz 7, h. 275.

Komentar 0