Hadis tentang Larangan Mengotori Tempat Umum
Hadis
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ. ( رواه أبو داود: ٢٦)[١]
Terhjemahan
Hadis dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata Rasulullah SAW bersabda: takutlah kalian terhadap tiga hal yang mendatangkan laknat: buang air besar (atau kecil) di tempat keluarnya air (sumber air), di tengah jalan, dan di tempat berteduh. (HR Abu Dawud: 26)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang larangan terhadap perbuatan yang mencemari tempat umum seperti sumber air, jalan, dan tempat berteduh, karena dapat menimbulkan gangguan dan mudarat bagi orang lain. Secara ekoteologis larangan ini mencerminkan prinsip menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan publik, termasuk tidak membuang kotoran atau sampah sembarangan yang dapat merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga fasilitas umum dari pencemaran merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia sebagai khalifah di bumi.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-'Asy’ats al-Sijistaniy al-Azdiy, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Ibnu Hazam, 1997), Juz 1, h. 41.

Komentar 0