40 HADIS EKOTEOLOGI

DHT

Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Ekoteologi

Ekoteologi merupakan cara pandang yang menghubungkan ajaran agama dengan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Kata ini gabungan dari ekologi (ilmu tentang lingkungan) dan teologi (ilmu tentang ketuhanan). Lalu, bagaimana hadis Nabi SAW memandang hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan? Temukan jawabannya melalui koleksi hadis dalam aplikasi ini.

Foto Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Milda Yanti Putri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS EKOTEOLOGI

Penyusun: Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kepemilikan Bersama terhadap Sumber Daya Alam

Disusun oleh: Milda Yanti Putri (@mildaputri_) · Bagian dari 40 HADIS EKOTEOLOGI

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ. قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِى الْمَاءَ الْجَارِىَ. (رواه ابن ماجه: ٢٥٦٦)[١]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api dan harganya adalah haram. Abu Sa'id berkata: yang dimaksud adalah air yang mengalir. (HR Ibnu Majah: 2566)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang sumber daya alam dasar seperti air, padang rumput, dan energi merupakan kepemilikan bersama yang tidak boleh dimonopoli untuk kepentingan pribadi. Ditinjau berdasarkan perspektif ekoteologi, ini menunjukkan prinsip keadilan ekologis. Setiap makhluk memiliki hak atas sumber daya yang menopang kehidupan. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan pihak lain, sebagai bentuk tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama.

Referensi

  1. Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaniy, Sunan Ibnu Majah, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 7, h. 439.

Komentar 0