Hadis tentang Kedudukan dan Hak Ayah Dalam Islam
Hadis
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي فَقَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ: ٢٢٨٢)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW untuk menyampaikan bahwa ia memiliki harta dan anak sementara ayahnya membutuhkan hartanya, kemudian Rasulullah SAW menjelaskan bahwa laki-laki tersebut beserta hartanya adalah milik ayahnya.”(HR Ibnu Majah: 2282)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengajarkan bahwa menghormati saudara, sahabat, dan kerabat orang tua termasuk bentuk bakti. Hal ini menunjukkan rasa hormat terhadap hubungan yang dijaga oleh orang tua semasa hidupnya. Anak harus menjaga silaturahmi keluarga. Sikap ini mendatangkan keberkahan. Hadis ini menceritakan kasus seorang laki-laki yang memiliki harta dan anak namun ayahnya hendak mengambil hartanya, lalu Nabi SAW menegaskan bahwa anak beserta hartanya adalah milik ayahnya. Prinsip ini menunjukkan luasnya hak ayah atas anak, termasuk dalam hal harta benda, sebagai balasan atas pengorbanan ayah dalam mencari nafkah dan membesarkan anaknya. Meskipun demikian, hak ini tetap harus disertai dengan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap anak dan keluarganya sendiri. Hadis ini mengajarkan keseimbangan antara penghormatan kepada ayah dengan tanggung jawab anak terhadap istri dan anak-anaknya sendiri. Dengan memahami hadis ini, seorang anak akan lebih bijak dalam mengelola hartanya untuk memenuhi hak orang tua tanpa mengabaikan kewajiban lain dalam hidupnya.
Referensi
1. Sunan Ibn Majah, karya Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibn Majah (Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.th.), juz.2, h.769.

Komentar 0