Hadis tentang Silaturahmi kepada Orang Tua yang Berbeda Agama
Hadis
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ «نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ». (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ١٠٠٣)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Asma’ binti Abu Bakar RA bahwa ibunya yang masih musyrik datang menemuinya pada masa Rasulullah SAW, lalu ia meminta fatwa kepada Rasulullah SAW dengan bertanya apakah boleh ia menyambung silaturahmi dengan ibunya yang datang dalam keadaan ingin bertemu dengannya, kemudian Rasulullah SAW menjawab bahwa ia boleh, bahkan diperintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan ibunya.” (HR al-Bukhari: 1003)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban berbakti dan bersilaturahmi kepada orang tua tetap berlaku meskipun orang tua berbeda keyakinan dengan anaknya. Kehati-hatian Asma’ dalam menanyakan hal ini kepada Nabi SAW sebelum menyambut ibunya mencerminkan kewaraan generasi sahabat dalam menjaga batas antara akidah dan akhlak sosial. Jawaban tegas Nabi SAW bahwa ia boleh, bahkan dianjurkan menyambung silaturahmi, menunjukkan bahwa perbedaan agama tidak menghapuskan hak orang tua untuk diperlakukan dengan baik. Hadis ini menjadi dalil bahwa birrul walidain memiliki dua bentuk: kewajiban penuh (termasuk ketaatan) kepada orang tua muslim, dan kewajiban berbuat baik (tanpa mengikuti dalam kekufuran) kepada orang tua nonmuslim. Hal ini juga menjadi dasar turunnya ayat dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 tentang berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi kaum muslimin karena agama.
Referensi
1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ibn Kathir, cet. ke-1, 2002), juz.11, h.35.

Komentar 0