Hadis tentang Kewajiban Anak Menunaikan Nazar Ibunya yang Telah Meninggal Dunia
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ"، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اقْضِهِ عَنْهَا. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٧٦١)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Ibnu Abbas RA, bahwa Sa'd bin Ubadah RA meminta fatwa kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sementara ia masih memiliki tanggungan nazar (yang belum ditunaikan)." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah nazar itu untuknya.” (HR al-Bukhari: 2761)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa bakti seorang anak kepada orang tuanya tetap berlanjut bahkan setelah orang tua tersebut wafat, salah satunya dengan cara menunaikan kewajiban-kewajiban yang belum sempat mereka tunaikan semasa hidup, seperti nazar yang telah diucapkan namun belum terlaksana. Rasulullah SAW memerintahkan Sa'd bin Ubadah untuk menunaikan nazar ibunya sebagai bentuk penyempurnaan hak Allah SWT yang masih menjadi tanggungan ibunya, sebagaimana dalam riwayat lain Rasulullah SAW mengumpamakan kewajiban tersebut seperti hutang, dengan bersabda, "Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, lalu engkau melunasinya, apakah itu akan menggugurkan kewajibannya? Maka tunaikanlah hutang kepada Allah SWT, karena hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk ditunaikan." Hadis ini mengajarkan bahwa seorang anak yang saleh dapat terus memberikan manfaat dan pahala bagi kedua orang tuanya yang telah wafat melalui berbagai cara, seperti menunaikan nazar mereka, membayarkan hutang mereka, bersedekah atas nama mereka, atau bahkan menunaikan ibadah haji dan puasa yang menjadi tanggungan mereka, sehingga bakti kepada orang tua sesungguhnya tidak terputus hanya karena kematian, melainkan dapat terus diwujudkan oleh anak yang saleh.
Referensi
1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ibn Kathir, cet. ke-1, 2002), juz. 5, h.2227.

Komentar 0