40 HADIS MUAMALAH

DHT

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Jual Beli dengan Uang Hasil Zina dan Dukun

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم- عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَأَبِى جُحَيْفَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِى مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ (رواه الترمذي: ١١٦٢)[1] 

Terjemahan

Hadis dari  Abu Mas'ud Al Anshari berkata: "Rasulullah SAW melarang uang hasil jual beli anjing, upah hasil zina dan pendapatan seorang dukun." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Mas'ud merupakan hadits hasan sahih." (HR at-Tirmidzi: 1162)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini merupakan landasan penting dalam menentukan sumber penghasilan yang halal dan berkah dengan menghindari jenis pekerjaan yang bertentangan dengan martabat serta syariat Islam. Kandungan utamanya menjelaskan tiga jenis pendapatan yang secara tegas dilarang oleh Rasulullah SAW. Pertama adalah hasil penjualan anjing, yang dalam banyak tinjauan hukum dikategorikan sebagai transaksi atas hewan yang tidak bernilai secara syar'i untuk diperjualbelikan secara bebas. Kedua adalah upah dari perbuatan zina, sebuah larangan keras yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan mencegah segala bentuk eksploitasi seksual serta kerusakan moral dalam masyarakat. Ketiga adalah pendapatan seorang dukun, yang dilarang karena praktik tersebut didasarkan pada kebohongan, penyesatan, dan klaim atas pengetahuan gaib yang merupakan hak prerogatif Allah.

Pesan mendalam dari hadis ini adalah penegasan bahwa tidak semua cara untuk mendapatkan uang diperbolehkan dalam Islam, meskipun ada pihak yang bersedia membayar. Agama menekankan bahwa manfaat materi tidak boleh didapat dari hal-hal yang bersifat najis, maksiat, atau kesyirikan. Dengan menjauhi ketiga sumber pendapatan tersebut, seorang muslim didorong untuk mencari nafkah melalui jalan yang terhormat, jujur, dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial. Secara keseluruhan, hadis ini berfungsi sebagai panduan etika profesional bagi setiap individu agar selalu menjaga kesucian harta yang mereka bawa pulang ke rumah demi keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

Referensi

  1. Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz. 4. h. 453.

Komentar 0