Hadis tentang Perintah Mengembalikan Barang Pinjaman
Hadis
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي الْخُطْبَةِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ، وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ قَالَ أَبُو عِيسَى: وَفِي الْبَابِ عَنْ سَمُرَةَ وَصَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ وَأَنَسٍ. قَالَ: وَحَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْضًا مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ. (رواه الترمذي: ١٢٦٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Umamah ia berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya ketika haji wada': "Barang pinjaman itu harus dikembalikan, orang yang menjamin harus membayar jaminannya serta hutang harus dibayar."Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah, Shafwan bin Umayyah dan Anas. Ia mengatakan: Hadis Abu Umamah adalah hadis hasan gharib dan juga telah diriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi SAW melalui selain jalur ini. (HR at-Tirmidzi: 1265)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdata Islam yang berkaitan dengan tanggung jawab moral dan hukum atas hak milik orang lain. Kandungan utamanya menegaskan kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga amanah, di mana setiap barang yang dipinjam (ariyah) wajib dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan baik sesuai kesepakatan. Rasulullah SAW menekankan hal ini dalam khutbah Haji Wada' untuk menunjukkan bahwa perlindungan terhadap harta sesama muslim merupakan perkara yang sangat prinsipil dan setara dengan kesucian jiwa dan kehormatan.
Selain masalah peminjaman barang, hadis ini juga menjelaskan konsep penjaminan (dhoman) dan utang piutang. Seorang penjamin memiliki tanggung jawab hukum untuk menanggung beban jika pihak yang dijamin tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga pemberian jaminan bukan sekadar formalitas melainkan komitmen penuh yang harus ditunaikan. Demikian pula dengan utang, hadis ini memperingatkan bahwa kewajiban membayar utang adalah mutlak dan harus diprioritaskan. Secara keseluruhan, hadis ini bertujuan untuk membangun tatanan sosial yang berlandaskan kepercayaan dan integritas, sehingga setiap individu merasa aman dalam bertransaksi dan hak-hak materi mereka senantiasa terlindungi oleh komitmen moral yang kuat.
Referensi
- Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz. 3. h. 565.

Komentar 0