Hadis tentang Larangan Mengambil Upah dari Tanah yang Disewakan
Hadis
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُؤْخَذَ لِلأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ (رواه مسلم: ٤٠٠٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Jabir bin Abdullah dia berkata: Rasulullah SAW melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan). (HR Muslim: 4000)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini merupakan landasan penting dalam pengaturan pemanfaatan lahan dan perlindungan terhadap penggarap tanah dalam sistem ekonomi Islam. Kandungan utamanya menjelaskan larangan Rasulullah SAW terhadap praktik pengambilan keuntungan dari tanah yang tidak dikelola sendiri oleh pemiliknya, terutama jika pengambilan upah atau bagi hasil tersebut memberatkan penggarap atau mengandung ketidakpastian. Larangan ini muncul sebagai respons terhadap tradisi di masa itu, di mana pemilik tanah sering kali meminta bagian hasil panen dari area tertentu yang lebih subur atau meminta upah tetap yang tidak proporsional dengan risiko yang dihadapi oleh penyewa atau penggarap.
Pesan moral dari hadis ini adalah penekanan pada nilai kemanusiaan dan keadilan dalam produktivitas lahan. Rasulullah SAW mendorong agar pemilik tanah yang memiliki kelebihan lahan untuk memberdayakan saudaranya yang tidak memiliki tanah dengan cara meminjamkannya secara sukarela untuk dikelola, daripada menjadikannya sebagai alat pemerasan ekonomi. Meskipun dalam perkembangan fikih selanjutnya terdapat rincian mengenai akad kerja sama yang diperbolehkan seperti Muzara'ah atau Mukhabarah dengan syarat-syarat yang adil, hadis ini tetap menjadi pengingat bagi setiap pemilik aset agar tidak bersifat kikir dan selalu menjaga agar transaksi yang dilakukan tidak menindas pihak yang lemah. Secara keseluruhan, hadis ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan manfaat ekonomi dan memperkuat ikatan persaudaraan melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana.
Referensi
- Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 5. h. 19.

Komentar 0