Hadis tentang Iddah Wanita yang di Talak
Hadis
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّهَا طُلِّقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَكُنْ لِلْمُطَلَّقَةِ عِدَّةٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حِينَ طُلِّقَتْ أَسْمَاءُ بِالْعِدَّةِ لِلطَّلَاقِ فَكَانَتْ أَوَّلَ مَنْ أُنْزِلَتْ فِيهَا الْعِدَّةُ لِلْمُطَلَّقَاتِ.(رواه أبو داود: ٢٢٨٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Asma` binti Yazid bin As Sakan Al-Anshariyyah bahwa Ia telah dicerai pada zaman Rasulullah SAW dan wanita yang dicerai tidak memiliki 'iddah, kemudian Allah menurunkan wahyu mengenai 'iddah karena perceraian ketika Asma` dicerai, ia adalah wanita pertama yang karenanya diturunkan ayat tentang 'iddah wanita yang dicerai. (HR Abu Daud: 2283).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang disyariatkannya masa iddah bagi wanita yang ditalak. Sebelum turunnya ketentuan tersebut, wanita yang diceraikan belum memiliki aturan iddah. Kemudian Allah menurunkan hukum iddah sebagai bentuk penjagaan terhadap hak-hak wanita, kejelasan nasab, dan penghormatan terhadap ikatan pernikahan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan umat. Selain itu, adanya iddah mengandung hikmah agar terdapat masa penantian sebelum wanita memasuki pernikahan baru, sekaligus memberi kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan perceraian.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 42.

Komentar 0