40 HADIS TALAK

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Tidak Ada Talak Sebelum Adanya Nikah

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

 عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ طَلاَقَ قَبْلَ نِكَاحٍ وَلاَ عِتْقَ قَبْلَ مِلْكٍ. (رواه ابن ماجه:۲۱۲٦)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Al-Miswar bin Makhramah, dari Nabi ia bersabda: tidak ada talak sebelum adanya pernikahan, dan tidak ada pembebasan budak sebelum kepemilikan. (HR Ibn Majah: 2126). 

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa talak hanya dapat terjadi setelah adanya akad nikah yang sah antara suami dan istri. Oleh karena itu, ucapan talak kepada wanita yang belum dinikahi tidak memiliki akibat hukum dan tidak dianggap sah. Rasulullah SAW juga menyamakan hal tersebut dengan pembebasan budak yang tidak sah dilakukan sebelum seseorang memiliki budak tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam suatu hukum hanya berlaku apabila sebab dan hubungan hukumnya telah ada, sehingga talak tidak dapat dijatuhkan sebelum terjadinya pernikahan.

Referensi

  1. Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 307.  

Komentar 0