40 HADIS TALAK

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Khulu’ (Gugat Cerai/Talak)

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ الصَّحِيحُ أَنَّهَا أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ.
(رواه الترمذي: ١٢٢٢)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra` bahwa ia pernah mengajukan gugatan cerai pada masa Nabi SAW, lalu Nabi  memerintahkannya atau ia diperintah (perawi ragu) untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Ia mengatakan: dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: hadits Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz yang shahih adalah: bahwa ia diperintah untuk melakukan iddah dengan satu kali haidh. (HR al-Tirmidzi: 1222).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang hukum khulu’, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang melakukan khulu’ untuk menjalani masa iddah selama satu kali haid. Hal ini menunjukkan bahwa iddah wanita yang berpisah melalui khulu’ berbeda dengan iddah talak biasa. Hadis ini juga menggambarkan bahwa Islam memberikan jalan penyelesaian bagi istri yang tidak dapat melanjutkan rumah tangganya, namun tetap mengatur proses perceraian dengan ketentuan yang jelas agar menjaga hak dan kehormatan kedua belah pihak.

Referensi

  1. Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 5, h. 51.  

Komentar 0